Pemkab Nagekeo Minta UMKM Daftar Produk ke E-Katalog

Mbay, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Nagekeo meminta pelaku usaha di wilayah itu segera mendaftar produk ke e-katalog lokal.

Hal ini didorong untuk kepentingan belanja pemerintah pada setiap tahun anggaran ke depan.

“Supaya ada kegiatan pemerintah misalnya, mau belanja ATK atau produk lokal, kami memerioritaskan yang sudah terdaftar ke katalog,” ujar Kadis Dikoperindag Tiell Djawaria belum lama ini di Mbay.

Tiell mendorong pelaku UMKM agar pemasaran produk-produk usaha dilakukan melalui e-katalog, selain rancangan pasar yang dibuat sendiri.

Bila pelaku usaha kesulitan mendaftar dapat menghubungi langsung Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Nagekeo, kata Tiell.

Ia menyebutkan sedikitnya 10 produk olahan yang terlihat masih konsisten menjalani usahanya. Dalam catatan Dikoperindag sebanyak 37 pelaku usaha yang melakukan proses pengolahan produk lokal.

“Prinsip kami produk itu berkelanjutan, sehingga saat even kami selalu berkoordinasi. Ada produk yang sudah distribusi ke swalayan, ada juga penjualan berbasis digital seperti e-katalog,” kata dia.

Produk lokal yang masih dianggap konsisten oleh Pemkab Nagekeo ialah Komunitas UMKM Nagekeo Bangkit.

Komunitas yang beranggota 10 orang itu masih terus meningkatkan kualitas produk lokal sebagai brand UMKM Nagekeo. Beberapa anggota telah mendaftarkan produk melalui e-katalog lokal.

“Saya punya ada enam produk sudah masuk e-katalog sejak November 2022. Hanya sejauh ini belum ada orderan dari pemerintah,” ujar Ketua UMKM Nagekeo Bangkit Ening Sunga.

Ia menyebutkan enam produk yang sudah terdaftar yakni produk selacero, kacang, kripik pisang masak, ubi jalar, ubi talas dan kripik ubi ungu.

Semua produk tersebut sudah memiliki sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Selanjutnya, ia sedang berupaya memenuhi beberapa kualifikasi dasar seperti rumah produksi dan standar tenaga kerja.

“Persyarakatan e-katalog semua produk harus berlegalitas. Harus ada NPWP usaha, itulah standar usaha profesional,” kata Ening.

Komunitas itu sedang mendorong agar semua produk yang dihasilkan para anggota memiliki legalitas jelas. Adapun lebih dari 50 produk lokal yang dihasilkan oleh UMKM Nagekeo Bangkit.

Dengan mengurus perizinan berlabel legal maka jaminan pasar akan terbuka. Ening berharap agar pemasaran produk lokal Nagekeo diperluas.

Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Nagekeo, Maria Anjelina Sekke Wea menuturkan persyaratan perizinan produk saat ini menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).

Syaratnya harus memiliki HP anroid, email, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) untuk mencocokan NIK.

“Semuanya gratis tidak dipungut biaya,” ujar Anjelina.

Antusias para pelaku mengurus perizinan sudah menunjukkan tren baik dengan keterbukaan belanja pemerintah melalui e-katalog.

Tren baik itu muncul dengan dibukanya kelas sosialisasi kemudahan berusaha dengan cara jemput boleh oleh PTSP.

“Semua pelaku UMKM rata-rata semuanya sangat well come. Mereka bersemangat karena itu menjadi syarat mendapatkan perizinan lain,” kata dia.

Ia menambahkan yang terdaftar pada sistem OSS sudah cukup banyak tapi belum memenuhi syarat PIRT. Hampir 80 % rata-rata mengolah makanan.

“Mari menjaga produk kita yang bermartabat dengan mengurus legalitas produk usaha. Sedangkan bagi yang kesulitan daftar e-katalog, kami bisa membantu,” kata Anjelina menandaskan.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA