Polisi Amankan Empat Warga Timor Leste yang Masuk Indonesia secara Ilegal

Kupang, Ekorantt.com – Aparat kepolisian mengamankan empat orang warga negara Timor Leste setelah kedapatan memasuki wilayah Indonesia secara ilegal pada Senin, 10 April 2023 lalu.

Keempat warga Timor Leste itu diantaranya, Filomena Pinto (47), Magdalena Ola (41), Glermina Pereira (43) dan Manuel Fernandez, seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun.

“Mereka diamankan petugas saat sedang belanja di pusat perbelanjaan Atambua Plaza,” ujar Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto dalam keterangan persnya pada Selasa, 12 April 2023.

Menurut AKBP Yosep, mereka nekat masuk secara ilegal dengan tujuan berbelanja bahan dagangan untuk dijual kembali ke Timor Leste.

Setelah diamankan anggota kepolisian, lanjutnya, keempat warga Timor Leste telah diserahkan ke pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua oleh Kaur Bin Ops Sat Intelkam, IPTU Nikodemus Saleh yang didampingi Kanit Kam dan Kanit Intel Polsek Tasifeto Timur.

“Keempatnya kita serahkan guna menjalani proses sesuai undang-undang keimigrasian yang ditandai dengan berita acara serah terima warga negara asing,” ujarnya.

Awalnya, beber AKBP Yosep, Kanit Intelkam Polsek Tasifeto Timur, Bripka Muhammad Anas mendapatkan kabar tentang adanya satu unit mobil Mikrolet Warna Hijau bernomor polisi DH 1891 EA yang berangkat dari Motaain ke kota Atambua, mengangkut warga negara Timor Leste yang tidak dilengkapi dokumen Resmi.

“Dari Motaain, mereka menumpang satu mobil mikrolet menuju pasar baru. Alasannya masuk ke Indonesia untuk berbelanja Bahan dagangan berupa sayur mayur dan tomat satu pikap untuk dijual di Timor Leste,” jelasnya.

“Mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan di deportasi kembali ke negaranya dan Kita berharap ke depan tidak ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal ke kita. Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri,” tandasnya.

TERKINI
BACA JUGA