Bajawa, Ekorantt.com – Lima tenaga kerja atau buruh pengerjaan kantor bupati Ngada, NTT, ditelantarkan oleh kontraktor pelaksana CV Altren.
Penelantaran dilakukan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Dinas Pekerjaan Umum Ngada dalam pengerjaan rehabilitasi kantor bupati dengan total mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Agustinus Ngino, buruh asal Kabupaten TTS mengatakan sejak perusahaan tersebut di-PHK, ia dan lima buruh lain tidak diperhatikan oleh perusahaan tersebut. Bahkan sisa upah dirinya sebagai tukang belum dibayarkan.
“Saya punya upah Rp30 juta, yang sudah dibayar baru Rp17 juta,” ujar dia pada Kamis (11/5/2023).
Tim Bria, buruh asal Kabupaten Malaka menyatakan upahnya dipotong Rp27 juta dari total hak upahnya yang harus diterima Rp40 juta.
“Saya baru dibayar Rp13 juta. Yang lain sampai saat ini belum dibayar dan kontraktor tidak kasih kabar,” ucap Bria.
Ia dan beberapa buruh maaih menunggu kabar dari pihak kontraktor untuk segera membayar sisa upah mereka.
Permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ngada. Namun, sampai saat ini belum mendapat informasi dan kepastian nasib mereka.
“Selama ini kami hanya bertahan di gedung bupati. Kami tidur beralas kardus, selama ini kami kadang sehari makan satu kali, karena makanan kami berkurang,” katanya.
Ketua DPRD Ngada Bernadinus Dhey Ngebu menyayangkan kejadian yang menimpa para buruh tersebut.
“Kita minta perusaan untuk segera bayar upah para buruh ini,” tegas Bernadinus.
Menurut pria yang akrab disapa Berni ini mengatakan kejadian tersebut menjadi pembelajaran penting bagi kontraktor untuk tidak mengambil keuntungan apalagi upah buruh.