Bajawa, Ekorantt.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Ngada resmi mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ngada, Kamis (11/5/2023).
Mereka tiba di KPU sekitar pukul 14.30 Wita dengan mengenakan busana adat Bajawa. Partai besutan Surya Paloh ini menjadi partai kedua yang melakukan pendaftaran bacalegnya di KPUD Ngada.
Ketua DPD Nasdem Ngada Yosep Be’i mengatakan Nasdem Ngada telah memenuhi kuota 30 persen caleg keterwakilan perempuan untuk tujuh daerah pemilihan (Dapil).
Ia mengapresiasi kerja-kerja KPUD dan Bawaslu Ngada dalam menyelenggarakan pemilihan umum di kabupaten itu.
“Terima kasih juga dengan teman-teman Bawaslu yang sudah begitu luar biasa melakukan pengawasan dalam norma-norma yang sudah diatur oleh regulasi,” ujarnya.
Ketua KPUD Ngada Stanislaus Neke mengatakan pendaftaran tersebut berdasarkan PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota.
Selain itu, Keputusan KPU No 352 tahun 2023 tentang pedoman teknis tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota.
“Setelah dokumen ini diserahkan ke KPUD Ngada, tim teknis akan melakukan pemeriksaan awal sehingga dari hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan benar. Dengan demikian dokumen secara fisik akan disimpan KPUD Ngada,” jelasnya.
Namun, jika dokumen tidak lengkap dan belum benar, maka KPUD Ngada akan menyerahkan kembali dengan penyerahan tanda pengembalian setelah tahap verifikasi.