Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

Ende, Ekorantt.com – Warga Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, NTT, berinisial YD (37) ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Maukaro.

“Kasus ini dilapor ke Polsek Maukaro dengan nomor polisi LP/B/02/V/2023/SPKT/SEK. MAUKARO/POLRES ENDE/POLDA NTT, tanggal 6 Mei 2023,” ujar Yance kepada wartawan di Ende, Kamis (11/5/2023).

Kasus itu kemudian diselidiki aparat dari Satuan Reksrim Polres Ende. Setelah mendapat cukup bukti, polisi kemudian menangkap terduga pelaku di wilayah Maukaro. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Yance mengatakan tersangka merupakan ayah tiri dari anak-anak korban. Pencabulan terhadap anak korban dengan inisial NNNI (16) terjadi sejak April 2018 hingga 14 April 2023 di rumahnya.

iklan

Tersangka masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur. Lalu ia duduk di samping korban dan kemudian tersangka mencabuli.

Sedangkan pencabulan NFU (12) terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan 30 April 2023 di rumah korban di Maukaro. Tersangka mencabuli anak-anak korban saat ibu kandung ke luar rumah.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Polres Ende sejak Senin (8/5/2023) kemarin,” tutur Yance.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA