Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Tentang Penetapan KLB Rabies Nomor Dinkes.07.3.1/2694/V/2023, tertanggal 30 Mei 2023.
Penetapan KLB Rabies menyusul adanya kasus kematian akibat gigitan hewan penular rabies pada Minggu, 2 April 2023 di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan.
Selain itu, pemeriksaan laboratorium menunjukkan hasil positif rabies pada anjing di wilayah Desa Fenun.
Terpisah, Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni telah meminta Pemerintah Provinsi NTT untuk menetapkan status KLB rabies karena telah merenggut nyawa masyarakat.
“Ini kondisi yang kalau mau dibilang juga ya KLB. Artinya kita mau bicara bahwa KLB itu tentu ada protapnya. Tetapi bagi saya, satu nyawa saja itu sudah menjadi sesuatu apalagi ini rabies,” ujar Emi Nomeni beberapa waktu lalu.
Mengantisipasi meluasnya kasus rabies, Emi meminta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten melakukan tindakan preventif agar tidak menyebar ke kabupaten-kabupaten lainnya di NTT yang belum terpapar.
‘Takutnya dia justru menjalar ke seluruh Flores karena rabies sangat cepat. Dia tidak datang dari anjing saja tetapi juga dari bintang lain juga bisa,” terangnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat yang memiliki hewan peliharaan anjing dan hewan lain yang dapat terinfeksi rabies untuk siap menerima instruksi dari pemerintah.
“Apakah itu karantina atau pemusnahan masal hewan atau pun vaksinasi. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian masyarakat,” pungkasnya.