Ende, Ekorantt.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, NTT meringkus seorang warga berinisial PD alias Lipus di Moni, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende pada Sabtu, 3 Juni 2023. Lipus diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Lipus ditangkap menyusul adanya laporan dari warga yang menjadi korban penipuannya pada Maret 2022 yang lalu.
Kala itu, Lipus merekrut 15 warga Ende untuk bekerja di PT RAPP Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, awalnya, Lipus dihubungi kakak kandungnya KL yang berdomisili di Riau. KL meminta Lipus untuk mencari tenaga kerja yang dipekerjakan pada PT RAPP di Pekanbaru.
Kepada Lipus, KL menjelaskan bahwa perusahaan akan menggaji secara borongan Rp10 ribu per ton atau sekitar Rp3 juta hingga 4juta per bulan.
Lipus mengikuti permintaan kakak kandungnya tersebut.
Ia kemudian turun ke kampung dan menawarkan pekerjaan kepada warga. Sejak Maret hingga Oktober 2022, Lipus berhasil merekrut 15 orang dari wilayah Kecamatan Kelimutu.
Adapun rinciannya; tiga orang dari Desa Koanara, satu orang dari Desa Nduaria, enam orang dari Desa Detuena, dan lima orang dari Desa Detuara.
Mereka diiming-imingi gaji yang menggiurkan yakni berkisar Rp300-Rp400 ribu per hari.
Lipus kemudian meminta biaya operasional Rp37 juta kepada KL untuk memberangkatkan para korban ke Pekanbaru. Angka itu dihitung berdasarkan biaya perorangan sebesar Rp2,5 juta.
KL menyanggupinya dan mengirim uang kepada tersangka Rp33 juta, sisanya dihitung sebagai utang perusahaan yang akan dibayar bila Lipus berhasil mengantar para korban ke Pekanbaru.
Lipus dan para korban berangkat dari Ende ke Surabaya menggunakan KM Niki Sejahtera. Tanpa mengantongi tiket resmi, para korban terpaksa bersembunyi di bagian belakang mobil ekspedisi.
Sampai di Surabaya, mereka melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru dengan menumpang mobil antar-provinsi.
Selama kurang lebih lima bulan bekerja, para korban tidak memperoleh gaji seperti yang dijanjikan Lipus.
Para korban malah terjerat utang kepada perusahaan karena biaya makan dan minum selama bekerja.
Korban yang merasa ditipu, lantas memutuskan untuk kembali ke Ende. Empat korban yang berhasil kembali, kemudian melaporkan perbuatan Lipus kepada polisi.
Lipus, kata Iptu Yance, dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Lipus pun terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.