Ende, Ekorantt.com – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Ende berhasil mengamankan 735 liter minuman keras (Miras) jenis arak pada Selasa (13/6/2023) di Ende.
Miras yang ditampung di 21 jerigen dari Aimere, Kabupaten Ngada tersebut hendak dibawa ke Maumere, Kabupaten Sikka.
Kabag Ops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta menyatakan 21 jerigen arak disita dari sebuah mobil APV setelah adanya informasi dari masyarakat.
Pemilik ialah Yohanes Ferdinandus Tiwu asal Foa, Kecamatan Aimere, kata Oka.
“Penguasa minuman keras jenis moke tersebut telah dilakukan interogasi serta telah dibuatkan surat tanda penerimaan barang bukti,” jelas dia.
Polisi telah menyita dan mengamankan minuman keras di ruang Satuan Resnarkoba Polres Ende.
Dalam operasi penyitaan, polisi mengerahkan tim gabungan dari Satuan Resnarkoba dan Satuan Intelkam Polres Ende.