Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Pengadaan Ambulans di Ende

Ende, Ekorantt.com – Penyidik Polres Ende berhasil mengendus dugaan tindakan pidana korupsi dalam pengadaan enam unit mobil ambulans di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ende tahun anggaran 2019.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian menyebutkan, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru antara lain kuasa pengguna anggaran berinisial FK dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial A.

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan DP yang bertindak selaku kontraktor pelaksana sebagai tersangka.

“Hari ini kita layangkan surat panggilan sebagai tersangka untuk dua orang itu, PPK dan KPA-nya,” ungkap Librian kepada wartawan Rabu, 14 juni 2023.

Kedua tersangka itu akan diperiksa dan selanjutnya diputuskan penyidik apakah ditahan atau tidak.

“Kita panggil hari ini dan untuk waktu tiga hari ke depan mereka akan diperiksa. Nanti ditahan atau tidak penyidik yang memutuskan,” kata dia.

Pantauan Ekora NTT di Mapolres Ende, terdapat 6 (enam) unit mobil ambulans parkir berjejer telah dipasang garis polisi.

Kerugian Negara Rp444 Juta

Diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan enam unit mobil ambulans tersebut menelan anggaran Rp3 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 dan Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Kesehatan Ende tahun 2019.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian didampingi kasat Reskrim Iptu Yance Kadiaman kepada awak media di Ende, Kamis, 1 Juni 2023, mengatakan, negara mengalami kerugian Rp444 juta dalam kasus itu.

AKBP Librian mengatakan, pihak penyidik Polres Ende telah menangkap DP di kediamannya di Jalan Raharjo, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Mei 2023.

Bersama tersangka, polisi telah menahan barang bukti enam lembar faktur asli yakni satu lembar faktur mobil ambulans Rumah Sakit Pratama Tanali dan lima lembar faktur mobil ambulans puskesmas, serta dokumen pengadaan.

Berdasarkan fakta yang terungkap dari hasil pemeriksaan, pengadaan enam unit mobil ambulans belum tuntas, padahal DP telah menerima pembayaran 100 persen.

Hingga sekarang, kata AKBP Librian, tersangka DP belum menyerahkan surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB kepada pihak PPK. Akibatnya, kendaraan-kendaraan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah sejak 2019 silam.

“Jadi uangnya sudah diterima 100 persen tapi tersangka tidak menyerahkan ke pihak showroom sehingga surat-suratnya belum bisa diberikan ke PPK,” ujarnya.

“Herannya PPK telah menerima pekerjaan tersebut. Sudah tiga tahun kendaraan-kendaraan ini tidak tercatat sebagai aset pemda,” tambahnya.

Menurut AKBP Librian, ada kemungkinan penambahan tersangka. Penyidik pun telah memeriksa 12 saksi.

“Kita terus dalami. Kan ini dari pihak kontraktor belum dari pihak penerimanya. Penyidik terus dalami dan nanti akan digelar perkara,” kata Librian.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA