Terkait Kewajiban Menggunakan Rupiah di Labuan Bajo, Pelaku Parekraf Jadi Garda Terdepan

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Bank Indonesia Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), dan seluruh stakeholder pariwisata yang ada di Labuan Bajo melaksanakan Diskusi Strategi Penegakkan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Bali dan Nusa Tenggara di Hotel Meruorah Labuan Bajo, Selasa, 20 Juni 2023.

Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan mengenai kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional.

Ketentuan ini pun telah berlaku efektif sejak 27 April 2022 lalu dan dimaksudkan untuk memastikan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian nasional.

Dampak dari kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik.

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef A. Nae Soi menuturkan bahwa sebagai destinasi pariwisata super prioritas, potensi pemanfaatan uang asing masih sangat tinggi di Labuan Bajo. Pemanfaatan uang rupiah pun harus digunakan sebagai satu satunya alat pembayaran yang sah, sehingga sumber daya di Labuan Bajo dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal.

“Saya sangat mendukung kebijakan Bank Indonesia dalam memastikan penggunaan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah,” jelas Nae Soi saat hadir secara langsung dalam diskusi tersebut.

Nae Soi juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat diharapkan dapat menambah sejumlah gerai money changer (penukaran mata uang) di Labuan Bajo untuk memudahkan wisatawan asing menukar dolar dengan rupiah.

“Diharapkan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyiapkan beberapa money changer di beberapa lokasi di Labuan Bajo, untuk memudahkan wisatawan asing yang ingin menukar dolar,” tambah Nae Soi.

Menurutnya, perkembangan digitalisasi tidak hanya berkaitan dengan proses teknologi, tetapi juga terkait dengan transaksi pembayaran yang semakin cepat, mudah bisa dilakukan di mana saja, dan kapan saja. Pemerintah Nusa Tenggara Timur berharap digitalisasi transaksi ekonomi terjadi, bukan hanya di Bali tetapi juga di Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

“Untuk itu, diharapkan Bank Indonesia dapat dipastikan bahwa seluruh transaksi diselesaikan dengan Rupiah yang merupakan alat pembayaran yang sah dan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sebutnya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho menyampaikan bahwa pembukaan kembali layanan uang rupiah merupakan komitmen Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dalam menjaga dan memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di Wilayah Bali Nusra termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Kami berkomitmen untuk pembukaan kembali layanan uang rupiah, bukan hanya di wilayah Bali  tetapi juga di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat,” kata Trisno Nugroho.

Pada kesempatan yang sama, Dirut BPOLBF, Shana Fatina juga menjelaskan bahwa pihaknya bangga kepada pelaku parekraf di Labuan Bajo yang menjadi garda terdepan dalam menjadikan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dalam setiap transaksi dan sudah mulai mengurangi penerimaan pembayaran menggunakan dolar.

“Kami sangat bangga terhadap pelaku usaha dan masyarakat Labuan Bajo karena sebagai daerah pariwisata super prioritas sangat terdepan untuk memastikan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di tengah transaksi yang dilakukan wisatawan asing,” jelas Shana.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA