KPU Sikka: 404 Bacaleg Belum Penuhi Syarat Maju Pemilu 2024

Maumere, Ekorantt.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengumumkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

KPU menyatakan, dari 500 dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka yang diusulkan 16 partai politik hanya 96 bakal calon yang memenuhi syarat (MS).

“Dari hasil verifikasi administrasi sejak Senin 15 Mei 2023, terdapat 96 bakal calon yang memenuhi syarat (MS) dan 404 bakal calon yang belum memenuhi syarat (BMS),” ujar Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto kepada wartawan di Maumere, Senin (26/6/2023).

Herimanto menuturkan, tim verifikator KPU Sikka menemukan beberapa permasalahan yang menyebabkan berkas bacaleg belum memenuhi syarat.

Misalnya, penulisan nama tidak sesuai dengan KTP elektronik, fotocopy ijazah kabur atau belum dilegalisasi pejabat yang berwenang, dan dokumen surat keterangan pengadilan belum sesuai ketentuan.

“Ada juga bacaleg yang nama di ijazah berbeda dengan KTP-el. Nama dalam surat keterangan kesehatan jasmani, rohani, bebas narkoba tidak sesuai dengan KTP-el,” ungkapnya.

KPU, tambah Herimanto, meminta para bacaleg yang belum memenuhi syarat segera mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai Senin 26 Juni hingga Minggu, 9 Juli 2023.

“Ini sesuai ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023,” pungkasnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA