Maumere, Ekorantt.com – Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka, Yoseph Benyamin menyebut, lebih dari 2000 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah itu belum mengantongi Nomor Ijin Berusaha (NIB).
Yoseph menerangkan, berdasarkan data yang ada, saat ini jumlah UMKM di Kabupaten Sikka mencapai 6.837 unit yang bergerak di enam sektor usaha.
Diantaranya, industri pengolahan 540 unit, perdagangan 419 unit, jasa 940 unit, pertanian 174 unit, perikanan 95 unit, dan peternakan 659 unit.
“Totalnya 6837 unit. Tapi dari jumlah ini ada 2000 lebih UMKM yang belum memiliki NIB,” ujar Benyamin kepada Ekora NTT, Senin (3/7/2023) di ruang kerjanya.
Benyamin mengungkapkan, UMKM yang belum mengantongi NIB lebih banyak bergerak di sektor perdagangan, seperti usaha jualan sembako. Lalu industri pengolahan. Bahkan sektor pertanian hampir sebagian besar belum memiliki ijin usaha.
Penyebabnya, lanjutnya Benyamin, karena kurangnya sosialisasi dinas terkait, sehingga banyak pelaku UMKM mengalami kesulitan untuk mengurus NIB. Apalagi prosesnya sudah berbasis online.
“Memang kami punya program bersama namanya aplikasi Jebol (jemput bola) langsung ke pasar Karena pengurusan ijinnya sistem online. Jadi banyak pelaku usaha kesulitan,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya terus berupaya memfasilitasi para pelaku UMKM agar segera mengurus NIB. Pengurusan NIB tidak membutuhkan biaya, dan prosesnya sangat sederhana.
“Cuman fotokopi KTP, KK, mengisi formulir yang disiapkan dinas perijinan, lalu menyebutkan jenis usahanya. Kurang lebih 15 menit nomor ijinnya keluar,” jelasnya.
Benyamin menambahkan, peluang bisnis terbuka bagi siapa pun. Tetapi wajib mengurus semua aspek legalitasnya.
“Kami akan membantu mereka, mulai dari proses pengurusan NIB sampai dengan halal. Kita bantu. Yang penting mereka tekun,” kata Benyamin.