Bajawa, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tindakan pidana kegiatan pekerjaan Kajian Bandara Surabaya 2 Nagekeo tahun 2021.
Pengembalian berkas SPDP karena dinilai tidak adanya kemajuan penyidikan oleh Polres Nagekeo.
Kejari Ngada Yoni P. Artanto, yang disampaikan oleh Muhamad Firman selaku Tim Jaksa Peneliti menuturkan bahwa pengembalian berkas perkara tersebut untuk kepastian hukum.
“Berkas perkara tersebut secara ketentuan sudah melewati batas waktu,” ujar Muhamad Firman, Tim Jaksa Peneliti, Sabtu (8/7/2023) di Bajawa.
Ia menyatakan progres penanganan perkara tindakan pidana kegiatan pekerjaan Kajian Bandara Surabaya 2 Nagekeo sama sekali belum ada kemajuan.
Sejak kasus itu bergulir ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penyidik Polres Nagekeo belum menyampaikan hasil perkembangan penyidikan ke Kejari Ngada.
Firman menerangkan sprindik dan SPDP perkara tersebut masuk ke Kejari Ngada pada 12 Januari 2023.
Selanjutnya, pada 17 Januari 2023, Kejari Ngada menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P16 untuk mengikuti perkembangan penyidik.
Kemudian pada 20 Maret 2023, Kejari Ngada menerbitkan surat perkembangan hasil penyidikan atau P17. Tim penyidik Polres Nagekeo baru mengirim berkas pada 14 Juni 2023.
Hasil penelitian tim Kejari Ngada, ditemukan subyek perkara masih berstatus terlapor, bukan tersangka.
“Kami selaku penuntut umum bingung. Ini pertanggungjawaban pidananya mau dibebankan kepada siapa?” kata Firman.
Firman menambahkan pengembalian SPDP tersebut tidak menghapuskan tindak pidana. Penyidik Polres Nagekeo bisa membuka kembali dengan sprindik dan SPDP baru.
Ia kembali menegaskan bahwa dalam penanganan suatu perkara atas tiga tujuan utama yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Untuk kepastian hukum, pihaknya juga mempertanggungjawabkan ke Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Kupang. Kejari Ngada juga sudah mengirim surat pengembangan penanganan tindakan pidana kegiatan pekerjaan Kajian Bandara Surabaya 2 Nagekeo ke Kejati Kupang.