Maumere, Ekorantt.com – Warga Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, melakukan aksi protes dengan menyegel kantor desa setempat, Jumat, 14 Juli 2023 siang.
Aksi ini buntut kekecewaan warga terhadap kepala desa yang terkesan membiarkan persoalan penyalahgunaan dana desa tahun 2022 berlarut-larut.
Padahal mereka sudah menyampaikan tuntutan agar kepala desa memberhentikan oknum aparat desa yang diduga terlibat penyalahgunaan dana desa senilai Rp360 juta.
Tokoh masyarakat Tanaduen, Amandus Ratason mengatakan, pemberhentian oknum bendahara telah diusulkan melalui rapat dengar pendapat di tingkat desa.
Salah satu poin yang disepakati adalah memberhentikan bendahara dan suaminya yang juga adalah perangkat desa. Namun dalam perjalanan keduanya kembali bekerja sebagai aparat desa.
“Itu artinya pemerintah desa tidak menghargai suara rakyat suara konstitusi. Harusnya pemerintah desa berani mengeluarkan surat pemberhentian terhadap oknum bendahara dan suaminya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa,” katanya.
Amandus melanjutkan, sebagai ungkapan kekecewaan terhadap pemerintah desa, warga melakukan aksi penyegelan kantor desa.
“Hari ini perjuangan kita bukan karena sakit hati tetapi karena dasarnya masyarakat Tanaduen mencintai desanya sendiri yang diporak porandakan oleh oknum bendahara desa, maka kita hadir disini untuk menyampaikan keluh kesah bahwa Tanaduen harus membutuhkan perubahan,” katanya.
Perubahan itu, kata Amandus, salah satunya dibuktikan dengan memberhentikan oknum bendahara dan suaminya sebagai aparat desa.
Sebelum menyegel kantor desa, warga Tanaduen mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sikka.
Di hadapan warga, Sekretaris DPMD Kabupaten Sikka, Kandidus Latan menjelaskan, DPMD sudah mengambil keterangan para pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.
“Kami sudah panggil dan ambil keterangan. Dan kita juga ambil dokumen untuk mengkaji keterangan yang mereka berikan, dan ada indikasi penyalahgunaan dana desa,” ujarnya.
Masyarakat desa Tanaduen, kemudian mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Sikka untuk menyampaikan persoalan yang sama.
Pembantu Inspektur Bagian Penindakan dan Investigasi, Bari Fernandes menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP).
“Pada prinsipnya seluruh permasalahan di desa Tanaduen kami sudah menyelesaikan. LHP sudah kami serahkan kepada pihak Kepolisian. Dan pada hari Senin kami akan serahkan LHP kepada Kepala Desa dengan BPBD,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa Tanaduen, Yoseph Konradus, enggan memberikan komentar terkait penyegelan tersebut.
“Saya tidak mau diwawancara,” ujar Yoseph.
Ketua BPD Desa Tanaduen, Yosef Sesbinus Telson menolak aksi penyegelan kantor desa yang dilakukan warga setempat.
“Saya tidak setuju kantor desa ini disegel, karena ini tempat umum untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalau kantor desa ini disegel, masyarakat akan mengalami kesulitan, ” ujarnya
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan dana desa Tanaduen adalah oknum aparat desa, bukan kantor desa.