Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ende dan Wahana Visi Indonesia (WVI) menargetkan 255 desa memiliki Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Proses penyusunan dokumen Perdes sedianya dapat terselesaikan pada Agustus 2023 mendatang.
“Target ini harus dipenuhi agar dapat menjadi regulasi rujukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2024,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Ende, Christina Farida Muda Mite kepada Ekora NTT di Ende.
Upaya itu dimulai melalui workshop penyusunan Perdes kepada 255 aparat desa se-Kabupaten Ende, Jumat pekan lalu.
Farida menyatakan, pelaksanaan kegiatan workshop dalam rangka mempercepat penetapan Perdes sebagai salah satu peraturan desa wajib.
Ia menambahkan upaya itu untuk mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Perdes ini penting karena akan memberikan kepastian hukum dalam penetapan kewenangan berdasarkan hak asal–usul dan kewenangan lokal berskala desa dengan maksud dapat menggali potensi desa untuk peningkatan pendapatan asli desa,” terang dia.
Sementara itu, Project Manager Financing WASH for Universal Coverage/ FinWASH4UC, Maya Sinlae, menjelaskan Perdes tersebut untuk mendukung peningkatan tata kelola sanitasi, air bersih, dan penyehatan lingkungan (WASH) serta sistem pembiayaan untuk mencapai tujuan cakupan akses WASH universal.
Diharapkan pencapaian ini akan berkontribusi pada pemenuhan target tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) 6 pada tahun 2030, yaitu mencapai akses yang universal di sektor air minum dan sanitasi yang aman.
“Proyek ini mendukung kolaborasi pendanaan termasuk salah satunya untuk mendukung workshop penyusunan Perdes Kewenangan Desa,” kata dia.
Sebelumnya WVI juga mendukung penguatan kapasitas digital sistem bagi staf pemerintah kabupaten dan desa pada 29 Mei 2023.
Pihaknya menghadirkan dua orang staf Dirjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri untuk melatih admin dan operator sistem keuangan desa dan kabupaten kerjasama dengan DPMD Kabupaten Ende, kata Maya
“Selain itu juga kami mendukung pelatihan SIPD RI tanggal 6-8 Juli 2023 di tempat ini juga. Karena itu sinergitas Wahana Visi Indonesia dengan pemerintah perlu terus ditingkatkan ke depannya,” tambah dia.
Maya mengurai, WVI mendukung penuh kegiatan ini karena sejalan dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran, dan kewenangan atas dirinya.
“Harapan supaya desa bisa bertenaga secara sosial dan berdaulat secara politik sebagai fondasi demokrasi desa, serta berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya sebagai wajah kemandirian desa dan pembangunan desa,” ujar Maya.
WVI berharap Perdes Kewenangan Desa dapat berimplikasi pada adanya komitmen kebijakan dan anggaran sesuai dengan kewenangan desa yang diberikan oleh pemerintah kabupaten untuk menggali potensi desa.