Kupang, Ekorantt.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT telah mengumumkan secara resmi pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
Hal ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa, 24 Juli 2023.
Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni menyampaikan bahwa, rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023.
Ia menjelaskan, Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa “pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Rapat paripurna ini hanya dihadiri Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi tanpa Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat karena sedang berada di luar daerah.
Penandatanganan berita acara pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi NTT masa jabatan 2018-2023 ditandatangani Wakil Gubernur Josef Nae Soi dan pimpinan DPRD NTT.
Diketahui bahwa gubernur dan wakil gubernur NTT akan mengakhiri masa jabatan pada 5 September 2023 mendatang.