Bawaslu Manggarai Pastikan Penyandang Disabilitas Diakomodir dalam Data Pemilih

Ruteng, Ekorantt.com –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan kelompok disabilitas diakomodir dalam data pemilih.

“Pemilih disabilitas merupakan salah satu yang harus menjadi perhatian khusus,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia saat sosialisasi pengawasan pemilu kepada disabilitas di Aula Efata Ruteng, Sabtu, 22 Juli 2023.

Pasal 5 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 menyatakan bahwa penyandang disabilitas bisa menjadi pemilih, peserta pemilu, maupun penyelenggara pemilu.

Oleh sebab itu, Bawaslu Manggarai mengadakan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu kepada kelompok disabilitas untuk memberikan pendidikan maupun pengetahuan tentang pemilu dan pengawasan.

“Harapan kami dengan kegiatan ini, teman-teman penyandang disabilitas bisa mendapatkan berbagai informasi, meneruskan berbagai informasi dan kemudian bersama mengambil bagian dalam proses pemilu 2024 di Kabupaten Manggarai,” ujar Marselina.

iklan

Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Manggarai, Herybertus Harun, mengajak seluruh penyandang disabilitas untuk melakukan pengawasan partisipatif dan melakukan tugas pengawasan pada pemilu 2024 mendatang.

Herybertus berpandangan penyandang disabilitas memiliki hak dan perlakuan yang sama dalam pelaksanaan pemilu.

Selain itu, hak politik mereka harus dijamin, yakni dengan cara memilih dan dipilih pada jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik baik secara lisan maupun tertulis, memilih partai politik peserta pemilu maupun pasangan calon atau calon anggota legislatif.

Hak penyandang disabilitas, demikian Herybertus, dapat membentuk atau menjadi organisasi masyarakat dan partai politik, sehingga berperan aktif dalam pelaksanaan tahapan pemilu, serta mengawasi dan melaporkan apabila terjadi dugaan pelanggaran.

Penyandang disabilitas juga harus memperoleh aksesibilitas sarana atau prasarana dalam proses pemilu.

“Kami ingin pastikan penyandang disabilitas memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Hak disabilitas harus tersalurkan, ikut ambil bagian dalam proses pengawasan serta harus berani melaporkan informasi dugaan pelanggaran pemilu. Tugas pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu Manggarai, tetapi tugas seluruh masyarakat termasuk penyandang disabilitas,” pungkasnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA