Larantuka, Ekorantt.com – Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hendrikus Fernandez Larantuka akan menyandang predikat baru, dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Kalau BLUD sesuai arahan Pak Bupati semuanya sudah siap,” ujar Sekda Flores Timur, Petrus Pedo Maran kepada Ekora NTT, Selasa, 25 Juli 2023.
Sebuah rumah sakit bisa menyandang predikat BLUD, kata Petrus, bila memenuhi tiga persyaratan utama. Pertama, regulasi pendukung. Kedua, lembaga. Ketiga, persiapan sarana-prasarana pendukung.
“Sarana pendukung sudah siap, kelembagaan tinggal melakukan pengukuhan kembali pejabat-pejabat struktur yang ada di atas, dari nomenklatur UPT menjadi BLUD,” terangnya.
Petrus mengatakan, selain dibutuhkan tiga persyaratan penting, dibutuhkan pula 10 Peraturan Bupati sebagai bagian dari pemenuhan regulasi.
10 poin tersebut akan berbicara terkait mutasi, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta banyak hal lainnya.
“Jadi saat ini sedang dilakukan asistensi terhadap delapan Peraturan Bupati. Mudah-mudahan bisa selesai,” katanya.
Untuk diketahui, RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka akan beralih status pada 17 Agustus 2023 mendatang. Namun hal itu masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).