Surabaya, Ekorantt.com – Hartono, petani tembakau dari Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, meminta kebijakan pinjaman khusus dari manajemen Kopdit Pintu Air bagi usahanya.
Kebijakan yang diharapkan itu berupa pemberian pinjaman dengan usaha yang dapat berproduksi dalam jangka waktu pendek (3 hingga 4 bulan).
“Saat ini saya sedang memelihara tanaman tembakau jenis rajab di lahan seluas 1,5 hektar. Dan sudah mulai melakukan panen, tetapi sayang saya kekurangan modal sehingga saya tidak mampu mengumpulkan hasil dari petani lain. Selain hasil dari kebun sendiri biasanya ketika masa panen tiba saya juga bertindak sebagai pengumpul,” ujar Hartono dari Sidoarjo, Sabtu (4/8/2023).
Melakoni pekerjaan sebagai petani tembakau telah dijalankan secara turun temurun. Sekarang dia hanya melanjutkan tradisi peninggalan ayahnya sebagai petani dan pengumpul.
Selain menunggu hasil panen dari kebunnya, Hartono berniat untuk membeli dari sesama petani tembakau. Biasanya ketika musim panen tiba akan banyak tengkulak datang untuk bermain harga.
Makanya dengan kemampuan lebih yang dimilikinya dalam memilih daun saat panen, teknik mengiris, pencampuran gula pasir dan cara menjemur membuat Hartono mempunyai keahlian tersendiri dan mengendalikan kualitas tembakau.
Kemampuan ini tidak dimiliki oleh kebanyakan orang. Hal ini akan berdampak pada harga jual, kata Hartono dengan harapan mendapat dukungan dari Kopdit Pintu Air.
Menjawab alasan mengapa tidak mau bekerja sama dengan pemodal lain, Hartono lebih mewaspadai jika kerjasamanya baik atau sukses pasti akan ditinggal pergi. Karena itu Hartono lebih memilih merintis dengan berhutang di Kopdit Pintu Air.
Akan tetapi jika mengacu pada aturan pemberian pinjaman maksimal tiga kali besar saham dengan jangka waktu pengembalian pinjaman yang lama Hartono berkeberatan.
“Mengingat tembakau itu berproduksi atau mulai panen hanya dalam waktu tiga bulan,” terang Hartono.
Untuk diketahui Hartono adalah suami dari Sulis selaku Koodinator Titik Kumpul Kecamatan Kemlagi mendampingi Thomas sebagai Ketua Kelompok Mojokerto.
Ketua Pengurus Kopdit Pintu Air, Yakobus Jano, ketika dikonfirmasi terkait permintaan Hartono menerangkan bahwa sesungguhnya pinjaman khusus itu boleh dan ada di Pintu Air.
Asalkan disurvei secara benar dahulu untuk memastikan alamat tempat tinggal, dan tempat usaha.
“Pinjaman khusus itu ada di kita dengan jangka waktu 3 sampai 6 atau 9 bulan. Tentu akan disurvei terlebih dahulu oleh manajemen untuk memastikan alamat tempat usaha,” ujar Yakobus Jano sembari mempersilah Hartono untuk kembali menghubungi manajemen Pintu Air Cabang Sidoarjo.