Kupang, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang memusnahkan 41 barang bukti perkara pidana yang sudah memiliki status hukum inkrah di halaman kantor itu pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Kepala Kejari Kota Kupang Banua Purba mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak tertentu.
Menurut Purba, pemusnahan barang bukti dilakukan tanpa harus menunggu lebih lama barang bukti terkumpul.
“Pemusnahan bertujuan agar barang bukti tidak lagi digunakan. Jadi tidak mempunyai kemanfaatan lagi,” ujar Purba.
Sebanyak 41 barang bukti tersebut, kata Purba, terdapat pada 20 perkara dengan rincian barang bukti pasal 335, 351, 170, 303, perkara ITE, dan narkoba.
“Selain pemusnahan, barang bukti juga bisa dilakukan pelelangan ataupun diserahkan kembali sebagai aset milik negara,” terangnya.
Hadir dalam kegiatan itu Pelaksana Tugas Kepala BNN Kota Kupang, Domi T Sabon.
Ia bilang, pemusnahan barang bukti menjadi akhir dari rangkaian proses sebuah perkara.
“Kita di sini menyaksikan bahwa barang bukti yang kita tangkap maupun dari Polresta dan Polda dimusnahkan. Kita bersyukur atas proses ini,” katanya.
BNN Kota Kupang, kata dia, sedang menangani empat kasus. Barang buktinya pun hanya sedikit.
“Kita berharap kerja sama dengan semua pihak terus terjalin agar mencegah peredaran narkoba di Kota Kupang,” tandasnya.