Bajawa, Ekorantt.com – Komisi Pemilihan Umun Daerah (KPUD) Ngada sedang menunggu tanggapan masyarakat terkait penetapan 260 yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Ngada untuk Pemilu 2024.
“Sampai saat ini belum ada tanggapan masyarakat. Kita masih menunggu,” ujar Ketua KPUD Ngada, Stanislaus Neke, di kantor KPUD Ngada, Senin, 21 Agustus 2023.
Stanislaus mengatakan masa tanggapan masyarakat dimulai sejak tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.
Tanggapan masyarakat sangat penting sebelum para bakal calon legislatif ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Ngada.
“Bagi masyarakat yang akan memberi tanggapan wajib melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) dan identitasnya secara lengkap,” kata Stanislaus.
Ia menambahkan 260 DCS anggota DPRD Ngada diajukan melalui 13 partai politik (Parpol) dari 17 Parpol yang terdaftar di KPUD Ngada.
“Minus Partai Umat, PPP, Partai Bulan Bintang, dan Garuda. Sementara Partai Gelora tidak memiliki kepengurusan,” terang dia,
Ia apresiasi kepada Parpol yang sudah membangun komunikasi dan berkonsultasi secara terus menerus bersama KPUD Ngada.