Ende, Ekorantt.com – Bupati Ende, Djafar Achmad, meminta masyarakat untuk tidak terjebak dengan tawaran dari lembaga keuangan yang belum memiliki legalitas. Hal ini mengantisipasi segala kemungkinan risiko yang dapat merugikan masyarakat di kemudian hari.
“Persoalan Pinjol sudah seharusnya menjadi perhatian bersama semua pihak, agar masyarakat tidak terjebak dan dirugikan,” kata Bupati Djafar kepada Ekora NTT di Ende, Rabu, 23 Agustus 2023.
Sebelum mengakses dana dari entitas keuangan tertentu, masyarakat perlu menelusuri legalitasnya, apakah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.
Kalau sudah terdaftar, bisa dipercaya. Tapi seandainya belum, harus hati-hati dan tidak boleh terjebak di dalamnya.
Di sisi lain, masyarakat harus mengecek bunga yang ditawarkan oleh lembaga keuangan itu. Bila bunga pinjamannya di luar batas kewajaran, tidak boleh diladeni.
Misalnya bunga pinjaman mencapai 10 persen per bulan sungguh sudah tidak wajar lagi. Masyarakat tidak boleh terjebak karena akan kewalahan saat mengangsur pinjaman.
Bupati Djafar pun mengapresiasi langkah anggota Komisi XI DPR Republik Indonesia, Ahmad Johan dan Otoritas Jasa Keuangan RI yang telah mengedukasi masyarakat Kabupaten Ende terkait bahaya Pinjaman Online (Pinjol).
“Kita apresiasi OJK dan pak Ahmad Yohan, memang semua pihak harus bersinergi untuk melawan investasi bodong maupun Pinjol,” kata Bupati Djafar.