Tudingan Adanya Provokator Lecehkan Perjuangan Masyarakat Adat Poco Leok

Ruteng, Ekorantt.com – Persatuan Masyarakat Adat Poco Leok, Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai, menilai pemerintah dan sejumlah pemberitaan di beberapa media yang menuding adanya provokator di wilayah itu merupakan bentuk pelecehan terhadap perjuangan mereka dalam menolak kehadiran geotermal.

Kata warga, pemerintah justru menunjukkan sikap anti terhadap demokrasi, sebab bukannya sibuk menyelesaikan masalah yang ada, malah sibuk mencari provokator.

“Tuduhan adanya provokator di Poco Leok bagi kami adalah bentuk pelecehan terhadap perjuangan masyarakat adat Poco Leok,” kata seorang warga, Agustinus Tuju saat melakukan konferensi pers di Gendang Nderu, Senin, 11 September 2023.

Maraknya pemberitaan atas provokator menunjukkan bahwa media dan pemerintah setempat menganggap bahwa seolah-olah Masyarakat Adat Poco Leok hanya dimanfaatkan pihak-pihak luar.

Padahal, penolakan atas proyek geotermal itu benar-benar murni aspirasi masyarakat. Tuduhan provokator menjadi bukti media dan pemerintah merendahkan masyarakat adat yang seolah-olah tidak bisa berbuat apa-apa.

Selain bentuk pelecehan terhadap masyarakat adat, tuduhan provokator tersebut adalah bentuk teror dan intimidasi kepada perjuangan masyarakat.

“Sebab dengan dalih provokator, aparat keamanan dan pemerintahan mempunyai alasan untuk masuk, mengancam perjuangan kami dengan pasal-pasal pidana, menekan saudara-saudara kami, yang menimbulkan perasaan tidak nyaman dan tidak aman bagi Masyarakat Adat Poco Leok,” tegasnya.

Padahal, aspirasi warga menolak pembangunan geotermal bukanlah tindakan kriminal.

Perjuangan tersebut wujud kebulatan tekad kami mempertahankan hak atas tanah, hak atas adat, hak atas lingkungan yang sehat, hak atas ruang hidup , dan hak atas rasa aman yang semuanya dilindungi dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Tapi hari ini, perjuangan atas hak asasi kami seolah-olah dicap sebagai tindakan kriminal. Untuk itu, kami kembali menegaskan sikap kami,” katanya.

Sementara warga lainnya, Daniel Adur menuntut Bupati Manggarai untuk mencabut surat keputusan (SK) Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 yang terbit pada 1 Desember 2022. SK tersebut tentang penetapan lokasi pengeboran perluasan Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Ulumbu.

“SK tersebut dibuat dengan dasar yang tidak benar. Data-data yang menunjukkan bahwa sebagian besar gendang menyetujui proyek geotermal adalah tidak benar dan penuh manipulasi oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

Daniel pun kembali menegaskan bahwa perwakilan 10 gendang yang ada di Poco Leok menolak tegas proyek geotermal dibangun  di atas tanah Poco Leok.

Menurut warga, jika pemerintah enggan merespons tuntutan tersebut, maka Persatuan Masyarakat Adat Poco Leok kembali melakukan aksi dengan jumlah massa lebih banyak.

“Kami juga menuntut, hentikan tindakan intimidasi dan teror kepada masyarakat Poco Leok dan hentikan tuduhan provokator yang melecehkan perjuangan Masyarakat Adat Poco leok!,” tegasnya.

Sebelumnya, Persatuan Masyarakat Adat Poco Leok melakukan aksi demonstrasi pada 9 Agustus 2023 dengan jumlah massa sebanyak 700 orang.

Ada pihak tertentu yang menduga ada provokator yang menjadi dalang di balik aksi mereka.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA