Bawaslu Manggarai Pastikan Penuhi Hak Pemilih yang Belum Punya KTP

Ruteng, Ekorantt.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Manggarai memastikan akan memenuhi hak pemilih yang belum memiliki e-KTP pada pemilu 2024 mendatang.

Hal itu dilakukan melalui upaya koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye mengaku mendapat perintah dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Perintah tersebut, kata dia, Bawaslu kabupaten segera berkoordinasi dengan KPU dan Disdukcapil untuk memastikan terpenuhinya hak pilih para pemilih potensial non e-KTP.

“Kami segera menindaklanjuti perintah tersebut,” ujar Yohanes dalam keterangan tertulis yang diterima awak media,  Rabu, 13 September 2023.

iklan

Di Kabupaten Manggarai, kata Yohanes, terdapat 17.820 pemilih potensial non e-KTP. Pemilih non e-KTP tersebut terdapat di 970 TPS yang tersebar di 12 kecamatan.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato da Purificacao Sarmento meminta Bawaslu di 22 kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan KPU setempat demi memastikan terpenuhinya hak pilih para pemilih potensial non e-KTP.

“Tolong pastikan sampai sejauh mana data pemilih potensial non e-KTP ini benar-benar sudah ditindaklanjuti oleh KPU,” ujar Nato saat membuka rapat koordinasi pembinaan dan penguatan kelembagaan di Hotel Sylvia Premiere Kupang pada Senin, 11 September 2023.

Ia mengatakan, data yang diterima Bawaslu NTT, terdapat 281.972 pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP. Sementara progres perekaman yang dilaporkan oleh KPU baru mencapai 14 persen.

“Apabila belum direkam, ini berpotensi jadi masalah besar,” katanya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA