Ende, Ekorantt.com – Polisi menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial VN (41) terhadap korban berinisial MYB (10) di Kabupaten Ende, NTT pada Rabu, 13 September 2023.
“Tersangka VN kami tahan setelah penangkapan. Dalam kasus ini motif tersangka hanya untuk memenuhi hawa nafsunya saja,” kata Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yance Y. Kadiaman dalam keterangan.
Tersangka VN (41) diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban dengan iming-iming memberi uang Rp5 ribu. Peristiwa itu pertama terjadi pada Kamis, 7 September 2023 sekitar pukul 15.00 Wita di kebun milik V.
Pelaku duduk di dekat rumah korban saat korban hendak ke kebun untuk mencari makanan kambing.
Tak lama berselang pelaku mengikuti ke kebun. Pelaku lantas menarik tangan korban lalu memulai melakukan aksi bejatnya.
Saat sedang melakukan aksinya itu, korban tiba-tiba kaget. Korban hendak berteriak tetapi mulutnya ditutup oleh pelaku menggunakan tangan. Lalu ia mengancam korban agar tidak berteriak.
Setelah melakukan perbuatan tersebut VN kembali mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya itu kepada orang lain.
Kejadian serupa terjadi lagi pada Senin, 11 September 2023 sekitar pukul 16.30 Wita di kebun milik V.
Pada saat itu korban sedang memberi makan kambing di dekat rumah neneknya. Beberapa saat kemudian pelaku datang dari arah belakang langsung menarik tangan korban. Dari tempat itu ia menarik korban dan berjalan ke arah kebun V yang berjarak kurang lebih 50 meter.
Sambil menutup mulut korban, pelaku kembali melakukan aksi tidak senonoh. Pelaku juga mengiming-iming korban dengan uang sebesar Rp5 ribu dengan imbalan melayani dirinya.
Yance mengatakan berdasarkan LP/B/161/IX/2023/SPKT/SPKT/Res. Ende/Polda NTT, tanggal 11 September 2023, penyidik mengeluarkan SP.Sidik/383/IX/2023/Reskrim, tanggal 12 September 2023.
Atas perbuatanya tersangka dikenakkan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang itu mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka dan barang bukti pakaian dari korban sudah sudah diamankan untuk proses selanjutnya,” kata Yance menandaskan.