Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ende mendapat alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sebanyak 997 formasi. Formasi tersebut terdiri dari tenaga guru 797 orang dan tenaga kesehatan (Nakes) sebanyak 200 orang.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Ende, Fransisco Frasailes, pada Senin (18/09/2023) di Ende.
Frasailes mengatakan, pada 2023, Kabupaten Ende sebagaimana daerah lain di seluruh Indonesia hanya mendapatkan formasi untuk PPPK sedangkan ASN atau dengan sebutan PNS tidak kebagian.
Frasailes mengatakan bahwa tahun ini PNS hanya diterima di instansi pusat sedangkan di daerah hanya PPPK.
Tentang formasi PPPK Kabupaten Ende, kata dia, hanya diperuntukkan bagi tenaga guru dan Nakes sedangkan tenaga teknis tidak kebagian formasi.
Ia bilang, pertanyaan yang sama juga pihaknya ajukan pada saat Rakor bersama Menpan di Jakarta pekan lalu dan jawaban dari pihak Menpan bahwa tahun 2023 formasi PPPK difokuskan untuk tenaga guru dan Nakes sedangkan tenaga teknis ditahan.
“Kami memang mengajukan semua formasi baik tenaga guru juga kesehatan dan tenaga teknis namun yang disetujui hanya dua yakni guru dan Nakes, sedangkan teknis tidak mendapatkan formasi,” katanya.
Pada Rakor bersama Menpan, ujar Frasailes, hampir semua daerah memprotes atau mempertanyakan soal ketiadaan formasi PPPK Tenaga Teknis namun dari pihak Menpan bersikukuh bahwa untuk tenaga teknis belum ada formasi di tahun 2023.
“Kami akan tetap kembali mengusulkan formasi PPPK Tenaga Tehknis di tahun 2024 semoga bisa terjawab,” kata Frasailes.
Frasailes berharap dengan dibukanya formasi PPPK Tenaga Tehknis setidaknya bisa mengakomodir eks tenaga Honorer K 2 yang hingga kini belum ada kejelasan nasibnya.
“Kami hanya bisa mengusulkan karena yang menentukan adalah pemerintah pusat dalam hal ini Menpan,” kata Frasailes.
Ia mengatakan bahwa pembukaan test formasi PPPK Kabupaten Ende sedianya akan dilakukan pada 19 September 2023 namun diundur menjadi 3 Oktober 2023 sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Kemenpan RI.