Pemdes Bangka Kenda Tetapkan Perdes tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Ruteng, Ekorantt.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

Penetapan Perdes tersebut berlangsung di Kantor Desa Bangka Kenda, pada Rabu, 20 September 2023. Proses penetapan dihadiri Lembaga Justice, Peace, and Integrity of Creation (JPIC) SVD Ruteng, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Manggarai, tokoh masyarakat, toko pendidikan, tokoh agama, dan beberapa stakeholder lainnya.

Kepala Desa Bangka Kenda Yustina Yasinta mengatakan, rancangan Perdes itu dilakukan atas kerja sama pihak desa, JPIC SVD Ruteng, dan pemerintah kabupaten melalui Dinas P3A Kabupaten Manggarai.

“Kerja sama ini jangan hanya hari ini, tetapi terus menerus agar desa ini lebih baik lagi,” ujarnya.

Menurut Yustina, sebelum penetapan peraturan desa, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga yang berlangsung di sejumlah Rumah Gendang. Rancangan tersebut kurang lebih selama tiga bulan sebelum penetapan.

Tujuan sosialisasi, jelas dia, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak yang tertuang dalam peraturan desa.

“Berharap tidak ada kekerasan yang sensitif di desa sehingga perempuan dan anak betul-betul dilindungi,” harapnya.

Meskipun ia belum tahu persis jumlah kasus di wilayahnya, pihak Yustina tetap melakukan pendataan terlebih dahulu, lalu dipilah, kemudian melakukan sosialisasi saat menggali gagasan warga di setiap dusun yang ada.

Selain itu, peraturan desa dibentuk agar menjadi payung hukum pemerintah desa ketika mengambil sebuah kebijakan, sehingga dasarnya adalah peraturan desa.

“Sehingga saat pengambilan kebijakan itu tidak takut saat mengalokasikan anggaran ataupun kebijakan lainnya,” terangnya.

Koordinator JPIC SVD, Pastor Simon Suban Tukan, SVD mengatakan, keterlibatan pihaknya tidak lain selain peduli terhadap perempuan dan anak, terutama tentang kesetaraan gender.

Dengan demikian, JPIC SVD mempunyai tugas untuk membantu pelayanan terhadap masyarakat. Dan, salah satu tugasnya adalah membantu pembuatan kebijakan, sehingga melahirkan kebijakan yang betul-betul pro terhadap masyarakat, terutama pemenuhan hak-hak masyarakat.

“Semuanya menjadi hal yang harus diperhatikan dalam kehidupan bersama. JPIC (SVD) mempunyai tugas pelayanan membantu dan bekerja sama dengan semua pihak agar perhatian terhadap hak masyarakat setempat, terutama dalam kebijakan pembangunan,” jelasnya.

Karena itu, Pater Simon memandang pentingnya ada aturan yang mengatur kehidupan bersama di suatu wilayah terlebih tentang sikap semua masyarakat terhadap perempuan dan anak.

Pater Simon berharap agar peraturan desa yang ditetapkan betul-betul diterapkan dalam kehidupan bersama, khususnya memberikan perhatian bagi perempuan dan anak.

“Semoga hak-hak mereka dipenuhi dalam seluruh kegiatan pembangunan dan juga kehidupan bermasyarakat,” pungkas Pater Simon.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA