Kupang, Ekorantt.com – Peristiwa kematian di depan Kampus Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Jumat, 15 September 2023 lalu, menghebohkan publik Nusa Tenggara Timur.
Peristiwa tersebut mengakibatkan Roy Herman Bolle meninggal, hal yang menurut kuasa hukum keluarga korban, Paul Hariwijaya, sebagai “penyerangan brutal”.
Bahkan tidak hanya membuat Roy Herman Bolle tewas, insiden tersebut juga menyebabkan empat unit sepeda motor terbakar di lokasi kejadian.
Paul Hariwijaya pun mendesak penyidik Polresta Kupang Kota bekerja secara profesional dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini.
Menurut Paul, di balik kasus “penyerangan brutal” tersebut tentu saja ada aktor intelektual yang mengerahkan massa, serta menyalurkan dana.
“Siapapun pelaku yang terlibat tidak terbatas pada para tersangka yang ada di lokasi tapi aktor intelektual, pendana sehingga ada konsentrasi massa yang datang pada saat itu,” ujar Paul kepada wartawan usai berdialog dengan penyidik di Mapolresta Kupang Kota pada Kamis, 21 September 2023.
Ia mengatakan, polisi telah berjanji kepada kuasa hukum dan keluarga korban untuk bekerja maksimal termasuk mengusut tuntas semua pelaku agar kasus ini terang benderang.
Paul bahkan mengklaim bahwa kasus penyerangan tersebut bukanlah tawuran atau bentrok antarwarga di lahan sengketa. Karena, penyerangan tersebut terjadi saat korban sedang memantau pembangunan pagar, penurunan material, dan mengantarkan somasi.
“Itu bukan tawuran atau bentrokan. Itu adalah penyerangan secara brutal membabi-buta. Kami datang dengan prosedur hukum yang jelas dan dengan alasan yang jelas. Ini murni penyerangan,” tegasnya.
Ia kembali menampik informasi yang beredar bahwa kasus itu adalah bentrok antarwarga. Apalagi lokasi tersebut menurut dia, bukanlah tanah sengketa.
“Tanah tersebut atas nama Mira Singgih dan terdaftar di Badan Pertanahan Kota Kupang dan ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) juga,” tandasnya.