Jadi Tersangka, Mantan Dirut Pertamina Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Jakarta, Ekorantt.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).

Kendati demikian, Karen membantah dugaan bahwa dia terlibat dalam praktik korupsi atau melakukan tindakan yang tidak pantas dalam pengadaan LNG.

Karen mengungkapkan ada tanda tangan pejabat BUMN periode 2011-2014 pada saat pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero).

Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan pihak lain cukup nyata. Sebab itu, dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina.

Karen mengatakan, ada target yang jelas terkait dengan proses ini. Dia sendiri telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.

Bahkan pejabat tersebut menurut dia, bertanggung jawab atas proses pengadaan LNG oleh PT Pertamina, karena sejalan dengan Inpres Nomor 14 Tahun 2014.

“Tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” kata Karen kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September.

Dikatakan, bukti mengenai keterlibatan pejabat cukup nyata. Sebab itu, Karen mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina.

Semua keputusan diambil Karen setelah konsultasi dan penelitian yang mendalam, dengan persetujuan kolektif dari direksi Pertamina untuk melanjutkan proyek strategis nasional.

Situasi ini membuat Karen merasa sebagai korban. Meski begitu, dia enggan berkomentar banyak mengenai hal ini. “Saya tidak ingin mengomentari lebih lanjut,” katanya singkat.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), penting juga untuk mencatat bahwa tindakan Karen dalam kesepakatan kontrak dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat telah menimbulkan masalah.

Tindakan tersebut dianggap sepihak dan tidak melalui proses analisis menyeluruh serta tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Ketua KPK Firli, yang mengungkapkan masalah ini, menekankan bahwa pelaporan seharusnya telah dilakukan dan dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akibat dari tindakan ini, negara mengalami kerugian sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,1 triliun.

Kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak dapat terserap di pasar domestik, sehingga menghasilkan over supply dan memaksa penjualan dilakukan di pasar internasional dengan kerugian.

Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan awal pengadaan untuk kepentingan dalam negeri.

TERKINI
BACA JUGA