Labuan Bajo, Ekorantt.com – Polres Manggarai Barat menetapkan Saverinus Suryanto, pemilik akun facebook Rio Suryanto, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Mabar, Edistasius Endi.
Polisi sebelumnya menerima laporan dari Bupati Edi pada 19 Mei 2023 terkait unggahan pada akun facebook ‘Rio Suryanto’.
Rio yang adalah warga Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat itu melakukan tangkapan layar terhadap unggahan akun instagram Serikat Pemuda (SP) NTT. Ia kembali mengunggahnya melalui akun facebook pribadi.
Dalam unggahan itu, foto wajah Bupati Edi ditempel dengan gambar kaki berwarna merah disertai hastag #BupatiMabarpenuhkegelapan.
Gambar muka Bupati Edi ini sesungguhnya termuat dalam salah satu spanduk tuntutan para aktivis yang tergabung dalam Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP NTT) saat menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada 8 Mei 2023 lalu. Mereka menolak penyelenggaraan Asean Summit di Labuan Bajo.
Salah satu tuntutan Serikat Pemuda kala itu yakni Bupati Edi segera merespons perjuangan masyarakat Transmigrasi Lokal (Translok) di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, untuk membagikan 200 Sertifikat Hak Milik (SHM). Ke-200 SHM itu dikabarkan disimpan oleh Pemda Manggarai Barat selama puluhan tahun.
Rio pun menyayangkan sikap Bupati Edi yang menafsirkan kritikan menjadi penghinaan.
“Saya merasa bahwa bupati alergi dengan kritikan,” ujar Rio dihubungi wartawan, Sabtu, 23 September 2023.
Ia bahkan menilai sikap Bupati Edi yang melaporkannya ke polisi adalah bagian dari upaya mengebiri perjuangan atas 200 SHM milik masyarakat Translok yang disimpan Pemda Mabar selama ini.
“Pak bupati tidak bisa membedakan mana kritikan, mana penghinaan,” ujar Rio.
Namun, Bupati Edi menampik bahwa dirinya alergi dengan kritikan. Ia justru mengapresiasi warga yang mengkritik kebijakannya.
Sebab menurut dia, kritik merupakan hak masing-masing individu. Tetapi untuk hal yang dilakukan Rio Suryanto, katanya, sudah menyangkut harkat dan martabat seseorang
Bupati Edi mengaku kaget ada unggahan wajahnya yang ditempel gambar kaki berwarna merah.
“Ini merupakan persoalan harkat dan martabat saya. Dalam berita acara sudah jelas terpampang foto saat pertemuan di dinas. Kemudian dia melakukan demonstrasi menuntut persoalan yang telah disepakati,” tandasnya.
Ia menegaskan, dalam kapasitasnya sebagai bupati semuanya sudah disampaikan secara terbuka dan apa adanya.
Terkait laporan terhadap Rio Suryanto beberapa waktu lalu, ia menegaskan bahwa sebagai warga negara tentu dirinya punya hak hukum.
“Nanti pengadilan yang memutuskan terkait laporan itu. Soal siapa yang membuat dan mengedit foto itu saya tidak mengetahui, tetapi yang saya lihat si Rio yang memposting itu,” ujarnya.
Rezim Antikritik
Laporan polisi Bupati Edi terhadap Rio memantik tanggapan serius dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng Laurensius Lasa menegaskan, sikap Bupati Edi tidak mencerminkan pejabat publik yang arif dan bijaksana. Dia lebih mencerminkan rezim yang antikritik.
“Kami menilai bahwa tindakan Bupati Edi merupakan bukti bahwa kematangan emosional dari seorang pejabat publik masih sangat minim, sehingga tampaknya rezim yang dipimpinnya antikritik persis seperti yang terjadi pada masa orde baru,” ujar Loin dalam rilis yang diterima awak media, Kamis, 21 September 2023.
Menurut dia, substansi dari unggahan Rio seharusnya menjadi sebuah otokritik terhadap kinerja Bupati Manggarai Barat. Semestinya hal tersebut menjadi poin evaluasi bagi Bupati Edi.
“Apa yang diposting oleh saudara Rio merupakan ungkapan kemarahan atas sertifikat tanah yang menjadi aspirasi warga Translok yang sejauh ini tidak ada tanggapan serius dari pemerintah. Semestinya sebagai pejabat publik tidak boleh bawa perasaan dan harusnya fokus pada substansi yang dipersoalkan oleh warga Translok,” pungkas Loin.
Karena itu, ia mendesak Bupati Edi untuk segera mencabut laporan polisi karena dianggap sebagai upaya untuk melemahkan nalar kritis masyarakatnya.
“Ini adalah zaman reformasi yang memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritikan. Namun yang terjadi malah bupati Edi membatasi ruang gerak masyarakat untuk mengkritisi rezim yang dipimpinnya di Manggarai Barat,” tegas Loin.
Loin juga meminta Bupati Edi untuk segera mencabut laporan polisi karena diduga akan memersekusi warga Translok.
“Kami meminta kepada saudara Bupati Edi Endi belum mencabut laporannya dalam kurun waktu seminggu ke depan. Apabila tidak direspons, maka kami akan mengerahkan massa sebanyak mungkin untuk melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Manggarai Barat,” tegas Loin.
Sementara itu, Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Ruteng Marsianus Gampu menegaskan, penegak hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk menjerat masyarakat.
“Aparat Penegak hukum harus profesional dalam mengambil keputusan terkait laporan yang dibuat oleh Bupati Manggarai Barat. Karena kami menilai sikap yang dilakukan oleh salah satu warga dari Translok itu tidak melanggar UU. Justru dalam UUD 1945 yang tertuang pasal 28 kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan salah satu hak asasi manusia,” tegasnya.
Marsianus mengharapkan Aparat Penegak Hukum harus menegakkan hukum secara adil. Tidak boleh menjadikan masalah ini untuk menjerat orang yang tidak bersalah demi kepentingan tertentu.
“Kami minta aparat tidak boleh main mata atau berselingkuh dengan kekuasaan untuk kepentingan sepihak,” tegas Marsianus.