Kupang, Ekorantt.com – Penyidik Polresta Kupang Kota kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penyerangan brutal yang menewaskan Roy Herman Bolle di Oesapa Kota Kupang beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, polisi menetapkan KFS (25) dan EA (23) sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Roy Herman Bolle tersebut.
“Sudah ada penambahan tersangka baru yaitu atas nama Ama Logo atau Ruben Logo dan saudara Marten Konay atau Teni Konay yang mana diduga atau disinyalir sebagai aktor intelektual atau koordinator dalang dari peristiwa pembunuhan tersebut,” ujar Kuasa Hukum keluarga korban, Paul Hariwijaya kepada wartawan di Mapolresta Kupang Kota pada Selasa, 26 September 2023.
Paul mengatakan, Marten Konay dan Ama Logo ditetapkan sebagai tersangka karena disinyalir sebagai aktor intelektual atau koordinator di balik kasus pembunuhan tersebut.
“Menyangkut substansi pasal yang disangkakan, total berapa tersangka mungkin lebih jelasnya dijelaskan oleh Bapak Kapolresta atau jajaran terkait,” terangnya.
Terpisah, salah satu Penasihat hukum keluarga korban, Petrus Jhon Fernandes mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa Kejari Kota Kupang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Kupang Kota.
“Kasi Pidum sudah mengeluarkan statement bahwa yang diterima dari kepolisian adalah lima SPDP,” ujarnya.
Kelima SPDP ini, kata Fernandes, termasuk seluruh tersangka yang telah ditahan polisi termasuk Marten Konay alias Teni Konay dan Ama Logo alias Ruben Logo.
Sementara itu, keluarga korban, David Bolle, mengapresiasi polisi yang telah bekerja secara maksimal dan cukup keras dalam mengungkap kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Kupang Kota dan jajarannya karena sangat membantu dalam kasus ini,” ucapnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukum dan seluruh rekan-rekan wartawan yang turut mengawal kasus ini melalui pemberitaan.
“Kita berharap proses pengungkapan kasus ini sampai tuntas. Sampai kebenaran itu ditegakkan,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Agus Dedy, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik polisi terkait kasus pembunuhan Roy Herman Bolle.
“Itu intinya SPDP-nya kita terima. Ada lima SPDP yang kami terima,” ujar Dedy di hadapan keluarga korban dan penasihat hukum korban saat beraudiensi di Kantor Kejari Kota Kupang pada Selasa, 26 September 2023.
Kasi Intel Kejari Kupang Kota, Sitompul, menegaskan bahwa posisi kejaksaan dalam kasus ini adalah membela korban.
Karena itu, ia meminta dukungan dari PH korban dan keluarga korban agar membantu pihak kejaksaan dalam proses pemberkasan agar berjalan dengan baik sesuai dengan syarat formil dan materil sampai sidang dan eksekusi.
“SPDP sudah masuk dan sudah diterima Kasi Pidum. Jangan kalian tinggalkan kami di tengah jalan,” harapnya.
“Sekarang kita belum tahu pokok perkara karena berkas belum ada. Yang tahu posisi berkas itu penyidik. Yang penting kami minta tidak terjadi bolak balik berkas berarti masih ada syarat formil maupun materil yang belum terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga mengatakan kasus ini akan menjadi atensi khusus dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan pihaknya akan bekerja secara profesional dan menjaga kepercayaan publik.