Oknum Polisi di Manggarai Diduga Tipu Petani

Ruteng, Ekorantt.com – RBP, oknum polisi yang bekerja di Polres Manggarai diduga menipu Bernoldus Nabun seorang petani asal Terang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.

Kabarnya, akibat ulah RBP, uang senilai Rp65 juta milik Bernoldus Nabun raib.

Kejadian itu bermula ketika Dus sapaan akrabnya, hendak membeli mobil pada Mei 2022 lalu.

Awalnya, Dus menyerahkan uang down payment atau uang muka sejumlah Rp30 juta kepada seorang warga bernama Gaspar Dalo alias Toni, warga asal Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, sekitar Maret 2022 lalu.

“Awalnya saya ingin beli mobil dan ketemulah Toni. Lalu, Toni menjanjikan mampu mencarikan mobilnya. Waktu itu saya langsung serahkan uang Rp30 juta dari harga mobil Rp70 juta kepada Toni, sekitar bulan Maret tahun 2022 di Labuan Bajo,” ungkap Dus kepada wartawan di Ruteng, Rabu, 4 Oktober 2023.

iklan

Selanjutnya, Dus mengaku menunggu  berbulan-bulan. Namun sayangnya, mobil yang dijanjikan Toni tak kunjung datang.

Lalu, sekitar Desember 2022, Dus berinisiatif untuk meminta bantuan oknum polisi berinisial RBP.

Keduanya lantas melakukan pertemuan. Saat bertemu, Dus meminta bantuan RBP untuk mencari solusi atas pembelian mobil lewat Toni yang belum ada hasil.

Sayangnya, bukannya membantu, RBP malah meminta uang sebesar Rp35 juta kepada Dus.

“Sekitar bulan Mei 2023 saya diminta oleh saudara RBP untuk menyerahkan uang sebesar Rp35 juta. Dan Ia (RBP-red) bilang, uang tersebut untuk penambahan beli mobil dan waktu itu RBP mengaku bertanggung jawab dan saya tidak boleh berurusan lagi dengan Toni,” katanya.

Tak lama setelah menyerahkan uang Rp35 juta, sekitar Juli 2023, Dus dikejutkan dengan informasi dari RBP bahwa ternyata pembelian mobilnya tidak jadi atau dibatalkan.

“Saya ditelepon oleh dia (RBP). Dia bilang mobilnya tidak ada, hanya menyita satu buah motor dari Toni. Lalu saya tanya, kalau mobilnya tidak ada, mana uangnya Pak? Tapi dia tidak jawab,” tutur Dus dengan nada kesal ketika mengingat kembali uang yang sudah diserahkannya kepada RBP.

Dus menaruh harapan besar. Namun ia justru menelan pil pahit setelah pembelian mobilnya melalui perantara RBP dibatalkan dengan tidak mengembalikan uang dengan total kerugian Rp65 juta.

Dus pun merasa telah ditipu oleh RBP. Padahal sebelumnya RBP berjanji akan bertanggung jawab atas pembelian mobil tersebut.

“Memang sekitar bulan Juli 2023 sempat kembalikan uang saya sejumlah Rp5 juta. Namun saya menduga uang pembelian mobil baik yang serahkan langsung melalui Toni sebesar Rp30 juta dan saya serahkan langsung ke dia sebesar Rp35 juta masih tersimpan di dia (RBP),” kata Dus.

Meski sudah berusaha meminta uangnya kembali, Dus mengaku belum mendapatkannya sejak kasus dugaan penipuan itu terjadi pada Juli 2023.

Saat ini, Dus sendiri telah didampingi oleh kuasa hukum untuk menyelesaikan kasusnya.

Kuasa hukum Dus, Frido Sanir mengatakan, sebenarnya kliennya sudah melakukan berbagai upaya agar uangnya bisa dikembalikan, termasuk pendekatan dengan keluarga mertuanya RBP. Namun hasilnya nihil.

“Kami mendapat informasi bahwa uang pembelian mobil klien kami, diduga kuat masih berada di tangan RBP,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh mengaku belum menerima laporan terkait dugaan penipuan tersebut.

“Saya belum menerima laporan, bagaimana saya bisa panggil yang bersangkutan,” kata Kapolres Edwin saat ditemui wartawan di Ruteng.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA