Maumere, Ekorantt.com – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 1 tahap 1 tahun 2023 senilai Rp 642 juta dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Kupang, Kamis, 5 Oktober 2023.
Kedua tersangka, yakni Yoseph Heriyanto Vandiron Sales yang kerap disapa Heri Sales mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, dan Iswadi, selaku mantan operator dana TPG.
Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Bayu Putu mengatakan keduanya dipindahkan dari Rutan Kelas II B Maumere ke Rutan Kupang.
“Bahwa tim JPU Kejari Sikka telah memproses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang, begitu juga para tersangka sudah dipindahkan ke Kupang pagi tadi,” ujar Bayu, Kamis.
“Dimana nantinya akan segera dilimpah perkara ke Pengadilan dan segera disidangkan,” tambahnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka telah menetapkan mantan Kadis PKO Sikka, Yosef Heriyanto Vandiron Sales dan Operator dana TPG, Iswandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sertifikasi.
Terungkap bahwa tersangka Heri Sales telah memerintahkan secara lisan kepada Iswandi, tersangka lain, untuk memotong dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan pertama tahun anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Heri Sales diduga menerima uang sebesar Rp642.159.226 dari Iswandi. Kemudian, ia memberikan uang Rp52 juta kepada Iswandi. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp642.159.226.
Kedua tersangka pun disangkakan pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.