Jalankan Keputusan Mahkamah Agung, DPRD Desak Bupati Nabit Kembalikan Pejabat yang Nonjob

Ruteng, Ekorantt.com- Anggota DPRD Manggarai Silvester Nado mendesak Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit untuk segera menjalankan Keputusan Mahkamah Agung seputar kasus nonjob 26 ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Desakan tersebut menyusul Mahkamah Agung telah menolak gugatan Bupati Nabit lewat tingkat kasasi. Diketahui, ke-26 ASN yang telah di-nonjob-kan Bupati Nabit telah memenangkan perkara perdata lewat KASN, PTUN Kupang, PTUN Mataram dan terakhir Mahkamah Agung.

“Saya mendesak Bupati Manggarai agar melaksanakan rekomendasi dari KASN, keputusan PTUN Kupang, Keputusan PTUN Mataram dan Keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung,” ujar Nado dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Minggu, 08 Oktober 2023.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai itu kemudian memberikan apresiasi terhadap keputusan Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi Bupati Nabit.

Tak hanya itu, Nado juga mengapresiasi 13 ASN yang di-nonjob-kan karena telah dinyatakan menang perkara pada tingkat kasasi.

iklan

“Tentu perjuangan dari 13 ASN ini patut menjadi contoh dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak sebagai ASN dalam melaksanakan tugas,” kata Nado.

Menurut dia, respons Nabit sangat mencederai rasa keadilan dari ASN yang di-nonjob-kan jika saja keputusan Mahkamah Agung ini tidak dilaksanakan secepatnya.

“Mereka sudah kehilangan hak-hak yang wajib diperoleh sebagai ASN selama satu tahun lebih,” imbuh Nado.

Politisi Demokrat itu menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi Bupati Nabit untuk mengulur waktu dalam mengembalikan ASN yang nonjob ke jabatan semula atau jabatan yang setara.

Ketika keputusan ini diabaikan maka menurut Nado, ada banyak dampak ikutan yang sedang menanti roda pemerintahan di Manggarai.

“Kita cukup sulit mendapat rekomendasi untuk proses Baperjakat dari KASN karena dianggap pembangkang terhadap rekomendasi yang telah di keluarkan oleh KASN sejak tahun lalu,” ujar Nado.

Di sisi lain, lanjut dia, banyak pimpinan OPD sampai saat ini dipimpin oleh Pelaksana tugas sementara.

Selain jenjang karier ASN terhambat, batas kewenangan Pelaksana tugas sementara juga terbatas. Tentu hal ini akan menyebabkan roda birokrasi tidak berjalan maksimal.

Sesuai Fakta Hukum

Terpisah, Advokat Edi Hardum juga memuji keputusan Mahkamah Agung karena telah menolak permohonan kasasi Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit.

“Salut kepada majelis kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari Hery Nabit,” ujar Edi dalam rilis yang diterima awak media, Sabtu, 7 Oktober 2023

Menurut dia, Mahkamah Agung benar-benar memutus sesuai dengan fakta hukum.

Hery Nabit me-nonjob-kan 26 ASN, kata Edi, merupakan tindakan yang sungguh bertentangan dengan hukum. Tindakan seorang raja yang lalim.

“Saya menduga Hery Nabit terus ngeyel mengambil upaya hukum sampai kasasi bisa karena Hery Nabit tidak paham hukum,” tegasnya.

Edi menilai Hery Nabit tidak paham hukum, diduga karena dikelilingi oleh orang-orang yang tidak paham hukum juga.

Hery Nabit tahu bahwa tindakannya salah secara hukum, hanya saja dia sengaja melakukannya karena balas dendam politik, sebab sudah kalah dua kali dalam Pilkada Manggarai.

“Ia membunuh karier dan harga diri para ASN dengan cara terus melakukan upaya hukum sampai tingkat kasasi. Dengan mengulur waktu maka umur para ASN untuk menjadi ASN habis atau pensiun. Ini tindakan yang kejam, tindakan raja yang lalim,” ketus Edi.

Dengan adanya putusan kasasi ini, Edi pun meminta agar pertama Hery Nabit segera mengeksekusikannya.

Kedua, memberikan posisi yang sesuai untuk para ASN yang telah di-nonjob-kannya.

Ketiga, politisi PDIP itu harus meminta maaf kepada para ASN tersebut bahwa tindakannya salah.

“Kalau Hery Nabit tidak mengeksekusi putusan MA ini berarti dia benar-benar melakukan pembangkangan terhadap hukum,” tegas Edi.

Karena itu, ia meminta DPP PDI segera memanggil dan menegur Hery Nabit.

Tidak hanya itu, Edi juga meminta Presiden melalui Menteri Dalam Negeri segera memerintahkan Hery Nabit untuk mengeksekusi putusan MA.

Kalau Hery Nabit tidak melakukannya, maka dia harus diberi sanksi.

“Kalau Hery Nabit tidak eksekusi putusan MA ini, maka saya minta PDIP dan seluruh Parpol jangan sampai mencalonkan Hery Nabit lagi untuk maju sebagai Calon Bupati Manggarai ke depan,” tegasnya.

Sebelumnya, 26 pejabat lingkup Pemkab Manggarai terkena nonjob oleh Bupati Nabit.

Mereka nonjob melalui Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Keputusan ini ditetapkan di Ruteng pada 31 Januari 2022 lalu.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA