Retribusi Pasar Inpres Ruteng Baru Tercapai 26 Persen

Ruteng, Ekorantt.com – Sejak awal tahun 2023 hingga September, retribusi Pasar Inpres Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT baru mencapai 26 persen atau Rp463.411.750.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Charlenson Z. Rihimone mengatakan, jumlah tersebut merupakan penagihan triwulan satu dan triwulan dua.

“Triwulan tiga kita masih proses,” kata Rihimone saat ditemui Ekora NTT di ruang kerjanya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Menurut dia, ada sebagian dari triwulan satu dan dua yang belum dibayar oleh pengguna los. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang masih berkurang.

Pendapatan para pedagang pengguna pasar pun sedikit macet dan tentu saja tidak bisa memaksa harus membayar retribusi. Namun, biasanya, para pengguna los melunasi retribusi pada triwulan ke empat atau di akhir tahun.

“Karena kemungkinan di triwulan empat memasuki Natal. Di situlah daya beli masyarakat ada dari hasil bumi dari kecamatan-kecamatan, hasil bumi itu dijual, lalu hasilnya dibelanjakan pada keperluan menjelang Natal,” sebutnya.

Kaban Rihimone meyakini bahwa tunggakan-tunggakan yang masih tersisa di triwulan sebelumnya akan diselesaikan pada triwulan keempat sehingga bisa mencapai target yang ada.

Pihaknya menargetkan, pendapatan dari retribusi pasar pada tahun ini bisa mencapai 1,7 miliar dari hasil retribusi 1.007 los.

“Tahun sebelumnya tidak mencapai target karena daya beli dan pasca Covid-19 juga. Kita buat target sesuai dengan potensi tapi juga ada kendala-kendala atau amatan yang tidak mencapai target,” katanya.

Rihimone bilang, sistem pembayaran retribusi dilakukan setiap triwulan, tapi jumlahnya bervariasi tergantung ukuran dan bentuk los.

“Prinsipnya sewa di pasar itu sudah ada dalam Perda. Kami tidak bisa bekerja di luar Perda. Perda yang menentukan tarif terhadap sebuah pemanfaatan aset yang ada di pasar,” sebutnya.

Akan tetapi, mekanismenya bukan PKS atau perjanjian kerja sama, tetapi biaya sewa los. Sejauh ini, jumlah penyewa yang ada sebanyak 1.007 sesuai dengan jumlah los yang ada di Pasar Inpres.

Dikatakan, pihaknya telah menggunakan aplikasi dan  menjalankannya tidak boleh keluar dari regulasi ataupun Perda yang telah ditetapkan.

“Saya punya teman-teman turun itu bawa dengan dokumen atau surat tagihnya. Kami juga dibatasi oleh aplikasi. Bendahara penerima dia stor dan input di aplikasinya. Lalu si penagih dia input di aplikasinya. Sehingga kedua aplikasi ini dilakukan record sehingga tidak boleh ada selisih di situ,” pungkasnya.

Hasil penelusuran wartawan, para penyewa los ada yang membayar Rp360.000 per triwulan. Jika membayarnya di triwulan ke empat atau akhir tahun, mereka membayarnya sebesar Rp1.440.000.

Tetapi, jumlahnya juga bervariasi. Misalkan salah satu pengguna Los di Pasar Inpres Ruteng Monika Benge (42), ia menyetor tiap triwulan senilai Rp90.000. Artinya, selama setahun mereka menyetor sewa los sebesar Rp360.000 per tahun.

“Beda-beda, Pak. kalau yang di dalam mungkin lebih besar. Itu pun kami bayar kalau ada uang, kalau tidak kami suruh petugas lewat saja dulu,” ungkap Monika.

Pengguna lapak lain, Leni mengatakan, jumlah pajak atau sewa yang mereka bayar per tahun yaitu Rp100.000.

Leni menggunakan lapak tersebut untuk berjualan kain dengan ukuran 1 X 2 meter.

“Kalau saya memang ukuran sangat kecil satu kali dua meter. Bayar per tahun 100.000,” tutupnya.

TERKINI
BACA JUGA