Ende, Ekorantt.com – Aktivitas belajar mengajar bagi 230 siswa di SDK Aewora, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende terhambat lantaran terjadi dualisme kepemimpinan kepala sekolah.
Sekolah yang bernaung di bawah Yayasan Persekolahan Umat Katolik Ende Lio (Yasukel) ini semula dipimpin seorang guru ASN bernama Karolina Karmadina.
Tiga bulan lalu, Yasukel mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pelaksana tugas baru atas nama Mateus Taro.
Pergantian kepala sekolah itu membuat aktivitas pendidikan macet. Pengelolaan data pendidikan dan pengelolaan keuangan di sekolah tak berjalan semestinya.
Hal ini diduga terjadi karena kualifikasi seorang pelaksana tugas kepala sekolah hanya tamat SPG. Akibatnya, tidak dapat masuk dalam data Dapodik.
Diketahui, pelaksana tugas belum menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah hingga sekarang.
Melihat kondisi ini, salah satu orang tua murid Vitalis Sebho meminta Bupati Ende Djafar Achmad untuk menyelesaikan permasalahan itu agar tidak mengorbankan ratusan anak didik terutama siswa yang akan mengikuti ujian ANBK.
“Kami minta pemerintah melalui Bapak Bupati bisa membantu untuk turun tangan agar bisa diselesaikan supaya segala kebutuhan di sekolah bisa dihandle. Selama ini kelihatan tarik ulur,” kata Vitalis saat dikonfirmasi Ekora NTT melalui sambungan telepon pada Senin, 16 Oktober 2023.
Jika tidak ditangani, kata Vitalis, maka akan berdampak pada pelaksanaan Assesment Nasional Berbasis Komputer (ANBK) bagi siswa kelas akhir yang diselenggarakan pekan depan.
“Ujian ANBK sudah dekat. Kalau tidak ada kasek berarti tidak ada yang bertanggung jawab, kasihan anak-anak kami. Ada 230 siswa bisa jadi korban. Termasuk urusan dana BOS dan lain-lain tidak berjalan,” keluh Vitalis.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ende Matildis Mensi Tiwe membenarkan kondisi tersebut.
Kadis Mensi mengatakan, sesuai regulasi, otoritas sekolah SDK Aewora berada di pihak yayasan. Namun pemerintah sebagai mediator dan fasilitator memiliki tanggung jawab terhadap dunia pendidikan.
Kadis Mensi telah meminta para pengawas binaan untuk menyelesaikan masalah itu.
“Jadi lebih pada syarat pendidikan pelaksana tugas yang tidak masuk kualifikasi. Kan syaratnya harus SI toh, sementara SK pemberhentian bagi kepala sekolah yang lama belum keluar. Jalan keluarnya sedang diurus BKPSDM Ende,” jelas Mensi.
Disebutkan Kadis Mensi, pihaknya menghormati otoritas yayasan. Namun proses pengangkatan kepala sekolah harus memenuhi syarat sesuai regulasi.
“Cara mudah ya dicabut dulu SK-nya. Kita tidak melarang. Kan otoritas mereka tapi juga lihat timingnya. Supaya tidak korbankan anak didik kita,” kata Kadis Mensi.