Kupang, Ekorantt.com – Pandangan umum Fraksi PKB NTT terkait belum tuntasnya proyek pengerjaan sumur bor di Kampung Nanga Rawa, Desa Bamo, Kecamatan Kota Lomba, Kabupaten Manggarai Timur, mendapat tanggapan dari Pemprov NTT.
Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kelake melalui tanggapan pemerintah atas pemandangan umum fraksi menyampaikan bahwa proyek sumur bor di Kampung Nanga Rawa, Desa Bamo Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur merupakan pekerjaan tahun anggaran 2022. Sampai dengan tahun anggaran berakhir, pekerjaan tersebut tidak selesai, baik secara fisik maupun keuangan.
Pada tahun anggaran 2023, sebut Ayodhia, pekerjaan tersebut dialokasikan kembali dengan status Tanda Bintang. Pertimbangannya bahwa Tanda Bintang akan digugurkan setelah ada rekomendasi pada LHP BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022.
Dalam LHP tersebut, BPK tidak memberikan catatan ataupun rekomendasi terkait pekerjaan sumur bor di Kampung Nanga Rawa.
Upaya selanjutnya, pemerintah melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan audit serta memastikan kelengkapan berita acara serah terima pekerjaan antara pihak pelaksana dan perangkat daerah terkait.
Terpisah, Anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi NTT Yohanes Rumat mengatakan, proyek pembangunan sumur bor itu merupakan usulan pokir miliknya di tahun 2022 lalu.
Namun fakta yang terjadi di lapangan jauh berbeda jika dilihat dari besarnya pagu anggaran pengerjaan sumur bor yang senilai Rp250 juta.
Menurut Rumat, berdasarkan perhitungan, total anggaran yang dikerjakan berkisar pada angka Rp30 juta.
“Yang terjadi di sana, tandon satu saja. Kedalaman bor 22 meter, pipa 5 dim 22 meter, pipa air 3 dim 20 meter, pipa karet 500 meter dan belum bisa dialirkan airnya. Mesin tarik air tidak dan Listrik tarik air tidak ada,” ujarnya.
Ia mengaku, masyarakat sebagai penerima manfaat telah menolak saat diminta melakukan serah terima barang.
“Karena belum jadi, masyarakat menolak serah terima barang. Kasihan masyarakatnya,” kata Rumat.
Dia berharap pemerintah bertanggung jawab terhadap proyek pengadaan sumur bor yang bersumber dari usulan dana pokir anggota DPRD NTT.
Ketua Komisi V DPRD NTT Angela Mercy Piwung membenarkan bahwa ada usulan pokir dari beberapa anggota DPRD NTT terkait sumur bor tidak dikerjakan sesuai RAB.
“Ada beberapa teman seperti pak Hans Rumat sekarang kan, dia punya sumur bor sudah kerja tapi dana yang dalam pokir itu Rp250 juta cuma seperti yang dilihat di lapangan seperti Rp30 juta saja,” ujar Angela.
Ia juga menemukan beberapa masalah terkait usulan pokir dari anggota DPRD NTT termasuk miliknya.
“Pernah kami punya pokir gereja, masyarakat sudah terima kuitansi terima uang dan sudah ada tanda tangan Plt. Sekda. Tanda tangan sampai dengan hari ini tidak ada realisasi,” katanya.
“Bayangkan sudah terima kuitansi. Masyarakat sudah terima lunas. Tapi tidak ada realisasi,” tambahnya.
Menurutnya, kejadian ini memberikan dampak buruk terhadap anggota dewan di mata masyarakat.
Pasalnya, masyarakat menilai anggota dewan yang telah ambil uang pokir. Padahal, tanggung jawab sebenarnya ada pada pemerintah.