DPRD Ende Gelar Paripurna Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati Djafar dan Wabup Erik

Ende, Ekorantt.com– DPRD Ende menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan masa akhir jabatan Bupati Djafar Achmad dan Wakil Bupati Erikos Emanuel Rede, Selasa (17/10/2023).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso tersebut memutuskan masa jabatan Bupati Djafar dan Wabup Erik berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.

Diketahui, rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende masa jabatan 2019-2024 berdasarkan ketentuan Pasal 201 Ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan umum tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Kabupaten Ende sendiri merupakan daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2018 lalu. Sebab itu, masa jabatan Bupati dan Wabup berahkir pada 31 Desember 2023 mendatang.

Pimpinan DPRD kemudian mengumumkan dalam rapat paripurna, dan selanjutnya mengusulkan kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Lalu, DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wabup kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian, merujuk pada ketentuan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Selanjutnya, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 132.53 – 3714 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 7 Agustus 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negri Nomor: 132.53 – 67 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 19 Januari 2022.

Kemudian, berdasarkan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Ende pada 8 September 2019 dan Berita Acara Pengucapan Janji Jabatan Wakil Bupati Ende pada 27 Januari 2022.

Sesuai ketentuan tersebut, maka H. Djafar H. Achmad dan Erikos Emanuel Rede, Bupati dan Wabup Ende masa jabatan 2019 – 2024 diusulkan untuk dipemberhentikan.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA