KPU Manggarai: Lalai Laporkan LADK Bisa Dikenakan Sanksi Pembatalan Calon

Ruteng, Ekorantt.com –  Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor, mengingatkan partai politik peserta pemilu untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Sebab jika tidak, maka bisa dikenakan sanksi pembatalan calon. Pembatalan tersebut dilakukan apabila melewati waktu yang ditentukan.

“Misalkan boleh sudah berjuang, tapi tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kita batalkan peserta,”  tegas Rikar saat media gathering yang diprakarsai Bawaslu Kabupaten Manggarai di JJ Resto Ruteng, Jumat, 27 Oktober 2023.

Rikar menyebut tiga jenis laporan dana kampanye, di antaranya LADK, laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Jika partai politik peserta pemilu tidak menyampaikan LPPDK, maka calon yang bersangkutan dibatalkan sebagai calon terpilih.

“Tidak akan ditetapkan oleh KPU,” tegasnya.

KPU Kabupaten Manggarai sendiri saat ini sedang melakukan konsolidasi terkait rekening khusus dana kampanye (RKDK). Semua dana kampanye yang membiayai seluruh aktivitas kampanye oleh partai politik wajib masuk dalam RKDK.

Sumbangan dana kampanye baik untuk Pilpres maupun Pileg bisa dari perseorangan, namun maksimalnya Rp2,5 miliar. Sedangkan sumbangan dari kelompok atau perusahaan batas maksimalnya Rp25 miliar.

“Sumbangan lainnya juga bisa dalam bentuk bahan, uang, dan jasa. Penyumbangan tersebut untuk membiayai aktivitas kampanye,” ujarnya.

Rikar bilang, para calon tentu tidak serta-merta melaksanakan aktivitas kampanye tanpa memperhatikan tersebut. Apalagi di tahapan akhir yang nantinya semua akan dilaporkan.

Di bagian akhir ini, kata dia, akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Sementara tugas KPU hanya memantau kepatuhan dan ketaatan partai politik dalam mengelola dana kampanye.

Senada, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah Manah mengatakan, dana kampanye dari tiga sumber yakni dari partai politik, calon anggota DPRD bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum.

Dana kampanye pemilu, kata Manah, berupa uang, barang, dan jasa lainnya. Khusus berupa uang wajib dibuat khusus dalam rekening kampanye.

Bawaslu Manggarai sedang berupaya mendorong proses tahapan pemilu ini lebih ke hal yang substansi, bukan sekadar prosedural semata.

“Dalam strategi kepengawasan Bawaslu mencoba mendorong pengawasan dana kampanye pada substansinya,” pungkasnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA