Labuan Bajo, Ekorantt.com – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan anak Komodo dari Pulau Rinca, wilayah Taman Nasional Komodo.
“Empat tersangka tersebut ialah H warga asal Bali selaku (terduga) pelaku utama, sementara inisial I adalah warga Manggarai Barat selaku penghubung, dan M dan A warga Pulau Rinca berperan sebagai penangkap atau yang menjerat anak komodo,” ungkap Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra saat konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Rabu, 1 November 2023.
Kompol Budi bilang, keempat pria ini tercatat sudah lima kali melakukan aksi yang sama, sejak Juni hingga Oktober 2023. Para terduga pelaku berhasil menjual anak Komodo ke Bali dan Jawa dengan harga berkisar dari Rp20 juta hingga Rp45 juta.
Beruntungnya, ulah keempat terduga pelaku ini berhasil terendus setelah Badan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Labuan Bajo menggagalkan upaya penyelundupan anak Komodo di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada Senin, 30 Oktober 2023. Satu terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti satu ekor anak Komodo yang hendak dibawa ke Bali.
“(Terduga) pelaku sempat kabur dan meninggalkan barang bukti ke sopir truk yang hendak menyeberang ke Bima melalui Pelabuhan Penyebrangan ASDP Labuan Bajo,” lanjut Kompol Budi.
Para terduga pelaku diancam dengan hukuman hingga 5 tahun penjara sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebelumnya, Badan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Labuan Bajo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan anak Komodo di Pelabuhan Penyebrangan ASDP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada Senin, 30 Oktober 2023.
Kejadian itu diketahui ketika Badan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Labuan Bajo menjalankan pengawasan rutinitas di wilayah Pelabuhan Penyebrangan ASDP Labuan Bajo.