Ruteng, Ekorantt.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para calon legislatif (Caleg) secara serentak di 12 kecamatan pada Senin, 6 November 2023.
Selain Bawaslu Manggarai, penertiban APK melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai dan Polres Manggarai.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manggarai Marselina Lorensia mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah pencegahan melalui naskah dinas berupa surat imbauan.
Surat tersebut ditujukan kepada partai politik agar tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal pasca-penetapan daftar calon tetap (DCT). Sehingga, parpol dapat melakukan penertiban secara mandiri terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai APK.
“Untuk penertiban alat peraga kampanye (APK) dilakukan secara serentak di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai,” kata Marselina.
Namun, tidak semua baliho yang dipasang ditertibkan oleh Bawaslu, tetapi yang memenuhi unsur kampanye.
Karena, tahapan kampanye Pemilu 2024 sejatinya dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Yang ada unsur kampanye yakni ada citra diri para Caleg seperti nama, foto, dan nomor urut. Selain itu ada unsur ajakan dalam baliho seperti gambar paku, centang, model surat suara,” paparnya.
Baliho yang ditertibkan telah diamankan di kantor Bawaslu Manggarai dalam kondisi utuh. Pihaknya tetap mempersilakan bagi pemiliknya untuk mengambil kembali apabila dibutuhkan.
“Karena kondisinya masih utuh atau masih bisa dipakai pada saat masa kampanye nanti,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah Manah telah mengingatkan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal.
Larangan ini merupakan salah satu isi surat imbauan bernomor 060/PM.00.02/K.NT-08/10/2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai pada 28 Oktober 2023.
Surat imbauan untuk pimpinan Parpol itu merupakan salah satu langkah mencegah pelanggaran dan potensi sengketa proses Pemilu sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Masa jeda pasca-penetapan DCT mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apa pun, misalnya pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dan lain-lain,” terangnya.
Alumnus GMNI Manggarai itu berkata, Bawaslu hanya membolehkan Parpol peserta Pemilu untuk melakukan pertemuan internal yang melibatkan struktur Parpol, calon legislatif, dan anggota Parpol yang mengantongi kartu tanda anggota (KTA).
“Itu pun harus memberitahukan terlebih dahulu kepada jajaran pengawas minimal sehari sebelum kegiatan,” katanya.
Sedangkan untuk APK baru dibolehkan pemasangannya selama masa kampanye yakni mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang, bisa ditertibkan secara mandiri sebelum tanggal 4 November 2023 agar bahan-bahannya bisa dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 November 2023,” pungkasnya.