Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah Kota Kupang menaikkan status kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak dari siaga ke darurat.
Kenaikan status ini disebabkan karena penanganan kebakaran TPA Alak dianggap berlarut-larut. Karena itu, Pemerintah Kota Kupang menetapkan status tanggap darurat pada Jumat, 3 November 2023 lalu.
Penetapan status tanggap darurat dilakukan setelah Pemerintah Kota Kupang melakukan rapat koordinasi dan pemantauan kondisi kebakaran yang terjadi di kawasan TPA Alak.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang Rikco Umar mengatakan, dengan ditetapkannya status tanggap darurat, maka penanganan kebakaran TPA Alak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga melibatkan semua stakeholder terkait, termasuk TNI dan Polri.
Menurutnya, di balik penetapan status tanggap darurat, penanganan kebakaran TPA Alak harus lebih ekstra dan mesti diselesaikan secara cepat.
“Waktu untuk penanganan sesuai dengan status tanggap darurat memiliki estimasi waktu untuk penanganan kebakaran yaitu selama 14 hari ke depan,” jelas Ricko dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Selasa, 7 November 2023.
Ricko mengatakan, Pemerintah Kota Kupang masih mengalami kesulitan dalam melakukan pemadaman. Upaya pemadaman tidak dapat diatasi menggunakan sumber daya yang ada sekarang, baik sumber daya manusia maupun peralatan.
“Untuk mempercepat pemadaman api yang masih terjadi dalam kawasan TPA Alak perlu dilakukan langkah-langkah penanganan yang lebih efektif dan efisien menggunakan intervensi sumber daya dari luar,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia G. L. Kalake meminta agar petugas terus melakukan koordinasi antarlini dalam mengamankan lokasi kebakaran agar tidak semakin meluas.
“Agar secepatnya segera ditangani. Upaya-upaya koordinasi dalam penanganan harus terus dilakukan. Kami (minta) lokalisir titik-titiknya (api) jangan sampai apinya merembet ke mana-mana lagi dan terus meluas. Terlebih ini sudah sangat mengganggu aktivitas warga sekitar dan informasi yang kami dapat juga banyak warga yang sudah mengalami gangguan kesehatan (Ispa),” kata Ayodhia saat mengecek lokasi kebakaran pada Senin, 6 November 2023.
Untuk informasi, kebakaran TPA Alak terjadi pada Jumat, 13 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 14.20 Wita. Api merambat hampir 80 persen wilayah TPA tersebut.
Akibat kebakaran, asap mengepul pada lingkungan sekitar TPA, tepatnya di Kelurahan Alak. Timbulnya asap pekat pada jam-jam tertentu membuat masyarakat sekitar resah. Sebab, kabut asap mengganggu aktivitas dan terutama kesehatan warga.