Kupang, Ekorantt.com– Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTT, Vinsensius Pata, menyebut laba Bank NTT sangat anjlok.
Ia mengungkapkan laba Bank NTT per September 2023 hanya mencapai angka Rp87-an miliar saja. Padahal kondisi pada empat tahunan lalu mencapai Rp200 miliaran.
Penurunan laba Bank NTT, menurut Vinsen, dipicu oleh karena bank milik Pemda di Provinsi NTT tersebut telah terpapar risiko strategis.
“Jadi labanya sangat kecil. Karena apa? Karena strategi bisnisnya sedang mengalami risiko sudah terpapar,” ujar politisi PDIP itu kepada wartawan di Kupang pada Rabu, 22 November 2023.
Dia menegaskan, saat ini Bank NTT sedang terpapar risiko hukum seperti gugat- menggugat antara mantan Dirut dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Solusi dari persoalan sebuah bank sudah terpapar risiko hukum dan risiko strategi adalah dengan melakukan konsolidasi kepengurusan,” kata Vinsen.
Menurut dia, konsolidasi kepengurusan sangat dibutuhkan. Sebab, dari pertumbuhan ekonomi makro sedang dalam kondisi bagus. Buktinya, lanjut Vinsen, pertumbuhan kredit di Bank NTT dalam keadaan bagus.
“Kredit bagus itu indikasinya pertumbuhan ekonomi bagus. Tetapi mengapa laba turun? Itu berarti bukan persoalan ekonomi tetapi persoalan di pengelola. Maka konsolidasi sangat pantas dan layak dilakukan,” ujarnya.
Dia pun berharap RUPS Luar Biasa Bank NTT yang akan dilaksanakan pada 27 November 2023 mendatang dapat menjadi solusi pembenahan tata kelola bank.
Tata kelola yang diharapkan adalah adanya rentabilitas laba kembali normal seperti biasanya. Diketahui, rentabilitas sendiri adalah kemampuan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu.
“Karena kasihan, setiap tahun pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal. Modal ini bukan dikembalikan dalam bentuk deviden yang sepadan modal yang diberikan malah terekspose menurun karena laba ini kecil,” tegas Vinsen.
Vinsen juga berharap RUPS Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada 27 November 2023 mendatang, para pemegang saham dapat mempertimbangkan usulan konsolidasi kepengurusan. Hal ini penting untuk memperbaiki Bank NTT seperti di tahun-tahun sebelumnya.
Keliru Lakukan Banding
Dalam kesempatan tersebut, Vinsen juga ikut mengomentari persoalan hukum yang sedang dialami di tubuh Bank NTT.
Diketahui, pemegang saham Bank NTT resmi mengajukan banding atas putusan perkara Mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi yang dibacakan pada 8 November 2023.
Pengajuan banding terhadap putusan hakim yang mengabulkan sebagian tuntutan mantan Dirut Bank NTT itu, resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang pada Jumat, 17 November 2023.
Menurut Vinsen, upaya banding tersebut adalah kekeliruan. Sebab, yang digugat tergugat adalah mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi bukan pemegang saham. Karena itu, yang harus melakukan banding adalah RUPS.
Upaya banding tersebut, kata dia, harus memperhatikan dua hal yakni syarat formil dan materiil. Dari syarat formil yang bisa menggugat adalah RUPS bukan pemegang saham.
“Karena yang digugat oleh mantan Dirut itu adalah RUPS bukan pemegang saham,” tegasnya.
Sedangkan syarat materiil adalah data otentik yang dimiliki para tergugat dalam hal ini para pemegang saham terkait dengan agenda pemecatan dan alasan pemecatan.
“Adakah alasan pemecatan? Tidak ada. Alasan yang dipakai yaitu tidak mencapai laba Rp500 miliar. Merujuk di mana angka 500 miliar ini? Karena di rencana bisnis bank itu tidak ada angka 500 miliar,” tandasnya.