Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Sky Garden Cafe Ruteng Ditetapkan sebagai Tersangka

Ruteng, Ekorantt.com – YDI (49) dan YP (39) pemilik Sky Garden Cafe Ruteng, sebuah kafe yang berlokasi Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

Satuan Reskrim Polres Manggarai menetapkan keduanya sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 17 November 2023 lalu.

YDI dan YP belakangan diketahui mempekerjakan dua karyawan di bawah umur.

Menurut Paur Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan karena dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Budiarsa dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis, 23 November 2023.

Budiarsa mengatakan, kasus tersebut terungkap dari informasi melalui pesan WhatsApp. Informasi itu diterima oleh Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh pada Kamis, 2 November 2023 pukul 22.30 Wita.

Dia menjelaskan, isi informasi menyebutkan bahwa ada penyekapan anak di bawah umur di Sky Garden Cafe.

Berdasarkan informasi itu, AKBP Edwin Saleh memerintahkan Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Hendrick Risqi Ario Bahtera untuk melakukan penyelidikan.

“Pukul 22.40 Wita, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Manggarai mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan dua orang pekerja di Kafe Sky Garden, yaitu saudari TH (20) tahun dan SNH (23),” kata Budiarsa.

Ia mengatakan bahwa pada Jumat, 3 November 2023, sekitar pukul 01.00 Wita, tim membawa kedua orang tersebut ke Polres Manggarai untuk dimintai keterangan.

Saat dimintai keterangan, TH mengaku tertarik dengan lowongan pekerjaan setelah melihat informasi di Facebook. Sedangkan SNH dijemput di Labuan Bajo oleh terduga pelaku yang berinisial YP yang didampingi oleh dua karyawan pria.

Pada pukul 15.00 Wita, tim Polres Manggarai mendatangi Sky Garden Cafe dan memintai keterangan dua anak pekerja yang diduga masih di bawah umur, yaitu SPJ (15) dan ELT (16).

“Keduanya mengaku dijanjikan gaji besar oleh saudari VZ untuk bekerja di NTT,” ungkap Budiarsa.

Pada 4 November 2023, tim penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan dan melakukan permintaan keterangan terhadap empat korban.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 6 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dari hasil interogasi polisi, terungkap bahwa ada dua anak di bawah umur yang bekerja di Sky Garden Cafe.

Namun, TH dan SNH bekerja secara sukarela tanpa penyekapan, dan identitas keduanya sesuai KTP.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA