Kompak Indonesia Siap Kawal Audit Komprehensif Bank NTT

Kupang, Ekorantt.com Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia Gabriel Goa mendukung dan siap mengkawal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank NTT yang melakukan audit komprehensif oleh auditor independen.

Meski mendukung, ia tetap mempertanyakan terkait hasil audit BPK RI Perwakilan NTT yang telah dilakukan selama ini.

“Pertanyaannya apakah hasil audit BPK RI Perwakilan NTT selama ini masih diragukan sehingga perlu melibatkan lembaga audit publik lainnya?” tukas Gabriel dalam keterangan tertulis yang diterima Ekora NTT, Rabu, 29 November 2023.

Ia pun meminta agar mengumumkan nama lembaga independen yang akan melakukan audit komprehensif terhadap Bank NTT.

Hal ini menurut dia, sangat penting agar publik NTT mengetahui rekam jejak lembaga independen tersebut. Sebab, lembaga independen harus berintegritas dan bisa dipercaya, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Kami akan mengawal ketat hasil RUPS Luar Biasa Bank NTT khusus audit komprehensif terhadap Bank NTT segera awal Desember 2023 sebelum ulang tahun ke-65 NTT yakni 20 Desember 1958-20 Desember 2023,” ujar Gabriel.

Kompak Indonesia juga siap berkolaborasi dengan KPK RI, Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mengawasi khusus proses sidang banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).

Sebelumnya dikabarkan, Penjabat Gubernur NTT Ayodhya G. L. Kalake  mengatakan, rekomendasi RUPS Luar Biasa telah menyepakati akan melakukan audit komprehensif terhadap Bank NTT oleh auditor independen.

“Hasil dari audit komprehensif ini akan menentukan pergantian atau pemberhentian pengurus Bank NTT sesuai dengan audit yang dilakukan oleh auditor independen. Itu intinya,” tegas Kalake selaku pemegang saham pengendali kepada wartawan usai RUPS Luar Biasa.

RUPS Luar Biasa ini juga, kata Kalake, membahas agenda pertanggungjawaban komisaris dan direksi.

Ada juga agenda lain yang dibahas seperti kasus hukum yang telah masuk pada tahap banding. Pembelaan dari pihak komisaris atau direksi terkait pertanggungjawaban yang telah dipaparkan.

Selain itu, pemegang saham menyepakati beberapa hal penting terkait dengan menyetujui melakukan banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Kupang.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA