Bajawa, Ekorantt.com – Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan traktor dan kapal ikan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ngada.
Kabarnya, kasus ini sedang ditangani Polres dan Kejaksaan Negeri Ngada.
Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia Gabriel Goa menegaskan, KPK RI harus melakukan supervisi ke Polres dan Kejari Ngada.
Bila perlu segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan traktor dan kapal ikan di Kabupaten Ngada.
Sebab, Gabriel menduga adanya indikasi kongkalikong dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut.
“Belum adanya penjelasan resmi hingga kini terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan traktor dan kapal ikan oleh Polres dan Kejari Ngada,” ujar Gabriel dalam keterangan tertulis yang diterima Ekora NTT, Jumat, 1 Desember 2023.
Melansir Wahananewsntt.co, sejumlah Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Ngada dilaporkan telah mendapatkan surat panggilan dari Kejari Ngada.
Surat yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngada ini untuk meminta keterangan dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan traktor di Kabupaten Ngada.
Dalam surat disebutkan bahwa permintaan klarifikasi berdasarkan surat perintah penyelidikkan nomor: Print-04/N.3.18/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023.
Informasi yang dihimpun Ekora NTT, pada tahun 2022 lalu Pemkab Ngada menyerahkan
50 unit traktor besar bagi para petani.
Tidak hanya itu, Pemkab Ngada juga menyerahkan 17 unit kapal ikan bagi nelayan di Kecamatan, Aimere, Inerie, Golewa Selatan dan Riung, Kabupaten Ngada. Penyerahan 17 kapal ikan tersebut dilakukan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Aimere pada Selasa, 27 Desember 2022 lalu.