Misteri Kebakaran Rumah di Reo Terkuak, Suami Diduga Bunuh Istri Lalu Dibakar

Ruteng, Ekorantt.com– Misteri motif di balik peristiwa kebakaran rumah yang mengakibatkan satu orang tewas di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, perlahan terkuak.

Tak hanya menewaskan satu orang, insiden nahas yang terjadi pada Selasa, 28 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wita itu juga menyebabkan anak korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.

Paur Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa mengatakan, Satuan Reskrim sudah mengamankan terduga pelaku berinisial I.

I diduga tegah membunuh istrinya sendiri lalu dibakar. Polisi hingga belum mengetahui motif dugaan pembunuhan tersebut.

iklan

I, kata Budiarsa, diamankan pada Jumat, 01 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 Wita atau dalam kurun waktu 2×24 jam setelah bencana kebakaran. Ia dibekuk di rumah ayahnya yang berlokasi di Gadong, Desa Salama, Kecamatan Reok.

Saat ditangkap rumah dalam keadaan kosong. Ayah dan keluarga sedang berada di Polres Manggarai untuk dimintai keterangan seputar peristiwa kebakaran rumah milik I.

“Usai diamankan saudara I kemudian dibawa ke Polsek Reo dan selanjutnya dibawa ke Polres Manggarai oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai,” kata Budiarsa dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Sabtu, 02 Desember 2023.

Ia mengatakan, sekitar pukul 00.15 Wita penyidik mulai melakukan interogasi awal terhadap I di ruangan Reskrim Polres Manggarai.

Dari hasil interogasi polisi, kata dia, menemukan fakta-fakta keji yang dilakukan oleh terduga pelaku.

I diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya FY dalam kamar rumahnya dengan menggunakan sebuah palu. Dia memukul pada bagian kepala korban secara berulang kali.

I juga melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang berinisial S yang saat itu berada di dalam kamar bersama ibunya. Tragisnga, I menganiaya anaknya yang sedang tertidur pulas.

Saat kejadian, anak korban mendengar teriakan dari ibunya FY. Lantas sehingga ia langsung bangun dan menyaksikan ibunya telah dianiaya I.

“Karena anak korban menjadi saksi mata terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dan takut anak korban akan memberitahukan kepada orang lain, sehingga (terduga) pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban dengan menggunakan palu yang digunakan untuk menganiaya saudari FY dengan cara memukul pada bagian kepala anak korban,” ungkap Budiarsa.

Selanjutnya, terduga pelaku mengambil kompor yang berisi minyak tanah dan menyiramkan ke arah korban. Padahal saat itu, korban masih merintih kesakitan dan masih hidup. Setelah disiram dengan minyak tanah, terduga pelaku lalu menyalakan korek api dan membakar korban hidup-hidup.

Kobaran api pun dengan cepat menyebar dan mengenai kaki dari anak korban. Selanjutnya terduga pelaku mengangkat anaknya dan membawanya ke kamar mandi.

Di kamar mandi terduga pelaku membekap mulut anaknya. Saat kobaran api semakin membesar, terduga pelaku selanjutnya mengangkat anaknya sambil mengambil parang dan berjalan ke luar rumah.

Setiba di luar rumah terduga pelaku bertemu dengan ayah dan saudarinya.

Terduga pelaku lantas mengeluarkan parang dari dalam sarungnya dan melakukan pengancaman terhadap ayahnya. Namun upaya pembunuhan itu dihalangi saudarinya.

“Setelah itu (terduga) pelaku melarikan diri ke arah hutan, sedangkan terhadap saudari FY dibiarkan terbakar di dalam rumah,” jelas Budiarsa.

Sekitar pukul 02.00 Wita, terduga pelaku diamankan di Rutan Polres Manggarai. Dilaporkan pula bahwa ia sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban dan sudah menjadi kebiasaannya.

Atas aksi terduga, polisi memakai Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pasal 187 ayat (3) KUHP menyebut barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, ancaman, dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatannya menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Lalu Pasal 44 ayat (3) menyebut setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban diancam mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00.

“Setelah kejadian (terduga) pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum cairan Tuksedon dan menggorok lehernya,” tutupnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA