DPRD Dorong Disdukcapil Sikka Percepat Perekaman KTP bagi Pemilih Pemula 

Maumere, Ekorantt.com – Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Say mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sikka mempercepat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bagi ribuan pemilih pemula yang belum memilik E-KTP.

Ribuan pemilih pemula yang telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) itu diketahui masih belum memilih E-KTP sebagai syarat untuk memiliki hak pilih pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Kami mendorong Disdukcapil agar menjemput bola ke sekolah-sekolah untuk mempercepat perekaman E-KTP bagi pemilih pemula yang belum memiliki KTP,” kata Stefanus Say kepada awak media di Maumere, Sabtu, 3 Desember 2023.

Stefanus Say yang juga adalah Ketua Partai Gerindra Kabupaten Sikka mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menekan angka golput khususnya bagi para pemilih pemula.

iklan

“Bagi para pemilih pemula yang sudah memilik E-KTP tentu dapat menyalurkan hak suaranya pada pemilu 2024 nanti,” ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka, Putu Botha mengatakan, pihaknya terus melakukan layanan jemput bola untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada pemilu 2024 nanti.

Namun sejak Februari hingga Desember 2023, pihaknya masih mengalami kendala saat proses perekaman e-KTP. Misalnya saat pelayanan di kecamatan, warga yang datang hanya 50-an orang. Padahal targetnya 400-an orang.

“Kami terus sosialisasi, edukasi dan melakukan perekaman e-KTP ke desa-desa, kecamatan, kelurahan, sekolah, bahkan kami sudah melakukan berbagai cara. Namun pemilih pemula masih terkesan masa bodoh,” ujarnya.

Putu Botha mengungkapkan, berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemula (DP4), warga yang belum melakukan perekaman E-KTP sebanyak 9.928 pemilih.

“Sampai dengan 2 Desember 2023 ada 3.867 pemilih yang  telah melakukan perekaman Ele-KTP. Sementara yang belum melakukan perekaman e-KTP ada 8.229 pemilih,” ujarnya.

Ia berharap, masyarakat memiliki kesadaran untuk mengurus KTP sehingga haknya sebagai warga negara Republik Indonesia diakui.

“Jangan butuh dulu baru datang urus KTP,” pungkasnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA