Masalah Lahan PAUD di Desa Ladogahar, Warga Gugat Anggota DPRD Sikka

Maumere, Ekorantt.comAgustinus Nurak, yang mengklaim selaku pemilik lahan PAUD Santa Mathilda di Dusun Natawulu, Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, menggugat anggota DPRD Sikka, Sufriyance Merison Botu dan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Maumere.

Perkara ini telah terdaftar di PN Maumere dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2023/PN Maumere dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Para pihak yang digugat, yakni, Hubertus Karlince selaku penjual, Sufriyance Merison Botu selaku pembeli kedua, Antiokhus Ante selaku Kepala Desa Ladogahar, dan Gervasius Gete selaku BPD Desa Ladogahar.

Penggugat Agustinus Nurak melalui Kuasa hukum Viktor Nekur menjelaskan, gugatan dilayangkan karena gedung PAUD dibangun di atas tanah miliknya.

“Bagi kami, para pihak yang menguasai bidang tanah dan melakukan pembangunan merupakan perbuatan yang melanggar hak hukum klien kami atas bidang tanah itu,” kata Viktor Nekur yang didampingi paman Agustinus Nurak, Robertus Belarminus kepada awak media di Maumere pada, Jumat, 1 Desember 2023.

Dalam penelusurannya,  Viktor menemukan bahwa jual beli atas bidang tanah tersebut terjadi pada 2008 antara Hubertus Karlince dan Agustinus Nurak. Dan hingga sekarang, tanah itu berada dalam pengawasan Agustinus Nurak melalui keluarganya.

“Karena di situ ada kubur dari kakek dan nenek Agustinus Nurak,” ujarnya.

Viktor menambahkan, dokumen jual beli antara Hubertus dan Agustinus dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Ladogahar dan ditandatangani oleh Antiokhus Ante selaku Kepala Desa Ladogahar.

Anehnya, tanah itu dijual lagi oleh Hubertus Karlince ke Sufriyance Merison Botu pada 26 Juni 2023. Dokumen jual belinya pun dikeluarkan dan ditandatangani oleh Antiokhus Ante selaku Kepala Desa Ladogahar.

Agustinus Nurak baru mengetahui tanah yang ia beli itu beralih tangan ke pihak lain setelah dihubungi oleh Gervasius Gete yang adalah BPD Desa Ladogahar.

Agustinus Nurak, kata Viktor, meminta pembangunan gedung PAUD dihentikan. Namun tidak ada tanggapan dari desa.

Upaya Mediasi Tak Dihiraukan

Robertus Belarminus selaku paman Agustinus Nurak, mengaku pihaknya telah berupaya melakukan mediasi. Para pihak diminta untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut sebelum pembangunan PAUD dilanjutkan. Namun tak dihiraukan.

“Saya sangat menyayangkan sikap para pihak yang mengabaikan permintaan untuk menghentikan sementara pembangunan PAUD sebelum persoalan lahan diselesaikan,” kata Robertus.

Padahal Robertus sudah bertemu Kades Antiokhus dan dia sepakat untuk menghentikan sementara pekerjaan gedung PAUD.

“Tetapi pekerjaan itu terus dilanjutkan,” ujarnya.

Robertus menegaskan, dirinya tidak bermaksud untuk menggagalkan program pemerintah desa dalam bidang pendidikan. Tetapi ada persoalan lahan yang mesti diselesaikan lebih dahulu.

“Ada hak hukum pihak lain yang juga mesti dilindungi. Oleh karena itu kami memilih melakukan gugatan demi kebenaran dan keadilan,” tandasnya.

Anggota DPRD Sikka, Sufriyance Merison Botu

Terpisah, Sufriyance Merison Botu (pembeli kedua) yang juga adalah anggota DPRD Kabupaten Sikka, mengatakan bahwa pembangunan PAUD Santa Mathilda mesti terus dilanjutkan, tidak boleh berhenti begitu saja karena adanya proses gugatan.

“Nanti kita akan membuktikan di pengadilan karena mereka sudah memenuhi jalur hukum. Jika nanti keputusan dari pengadilan bahwa pembangunan PAUD harus dihentikan ya silakan. Tetapi selama masih proses di pengadilan saya kira seluruh proses pembangunan PAUD tetap dijalankan karena masyarakat sangat membutuhkan,” ujarnya.

Son berharap semua pihak berpikir secara jernih; bahwa pengadaan tanah ini bukan untuk memperkaya dirinya, tetapi semata-mata karena kebutuhan masyarakat.

Son juga merasa dirinya menjadi korban dari konspirasi. Keluarga Hubertus dan Agustinus diduga menipu Son.

“Karena si Agustinus Nurak dan Hubertus Karlince ini kakak beradik. Kenapa ketika proses awal tidak disampaikan bahwa tanah itu sudah dijual, namun ketika uang sudah diterima dan sudah tanda tangan kuitansi baru Hubertus ceritakan bahwa dia sudah pernah berurusan jual beli dengan Agustinus Nurak,” tutur Son.

“Ketika diproses pengadilan seperti ini, saya menjadi korban, uang saya ditipu puluhan juta,” tutupnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA