Ende, Ekorantt.com – Para penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, diminta untuk mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Penerapan Undang-undang TPKS diharapkan mampu menyelesaikan perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Hal ini dilontarkan oleh para aktivis yang tergabung dalam jaringan advokasi kemanusiaan saat bertemu Wakapolres Ende Kompol Ahmad dan Kasatreskrim AKP Cecep Ibnu Ahmadi di Mapolre Ende, Kamis, 7 Desember 2023.
Adapun organisasi yang tergabung di dalam jaringan advokasi kemanusiaan terdiri dari Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK), pegiat kemanusiaan dari Yayasan Peduli Kasih; Orang Muda Katolik Onekore, para Suster SSpS, dan Komisi Keadilan dan Perdamaian pekerja Migran dan Perantau Keuskupan Agung Ende.
Maria Hendrika Hungan selaku Sekretaris TRUK menegaskan, selain penegakan hukum, UU TPKS juga mengatur hak perlindungan hingga pemulihan korban yang meliputi hak atas penanganan terhadap kasusnya.
Untuk itu, pihaknya meminta penyidik polres Ende untuk segera mengimplementasikan UU tersebut dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Senada, Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pekerja Migran dan Perantau Keuskupan Agung Ende, penyelesaian kasus kekerasan seksual membutuhkan kerja sama dan kolaborasi semua pihak.
Undang-undang TPKS, kata Romo Perno, memberi penguatan kepada korban. Di dalamnya, diatur pencegahan segala bentuk kekerasan seksual. Diatur pula penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban.
“Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kerja sama internasional mendorong pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif,” kata Romo Perno
Wakapolres Ende Kompol Ahmad mengapresiasi perjuangan TRUK dan aktivis kemanusian lain dalam membela hak-hak korban kekerasan seksual perempuan dan anak.
“Kami bangga rekan-rekan datang untuk berdiskusi,” kata Kompol Ahmad.
Polres Ende, ujarnya, membutuhkan evaluasi dan kritikan bila ada hal yang mesti diperbaiki.
Diakui Kompol Ahmad bahwa, teks UU TPKS mesti disosialisasikan agar dipahami secara bersama-sama.
“Kami sudah baca. Tapi memang mesti segera disosialisasikan di semua unit,” tutupnya.